DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL .......................................................................................................................................................
LEMBAR PENGESAHAN
...........................................................................................................................................
KATA
PENGANTAR ....................................................................................................................................................
DAFTAR ISI ...................................................................................................................................................................
BAB I ........ PENDAHULUAN .....................................................................................................................................
BAB II ....... VISI, MISI DAN TUJUAN .....................................................................................................................
A.
Visi .....................................................................................................................................................
B.
Misi ....................................................................................................................................................
C. Tujuan ...............................................................................................................................................
BAB III ..... ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI DAN
PENCAPAIAN ...................................................................
A. Arah Kebijakan ...................................................................................................................................
B. Strategi ..................................................................................................................................................
C. Pencapaian ...........................................................................................................................................
BAB IV ..... TARGET KINERJA .................................................................................................................................
BAB V ....... PENUTUP ..................................................................................................................................................
PENGESAHAN
RENCANA STRATEGIS
MIN SUMELAP KOTA TASIKMALAYA
TAHUN 2015-2019
Disahkan
Pada Hari Kamis, 23 Juli 2015
Oleh:
Ketua Komite
Sekolah Kepala
Sekolah
Drs.
Ruchiat Soepandi Dodo
Suryawadi, S.Pd,I
NIP.
196403071989031003
Mengetahui
Kepala Kementerian Agama
Kota Tasikmalaya
Drs. H. Ahmad Patoni, MM
NIP. 19680504 199203 1 003
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan
PP Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, yang telah di sempurnakan
dengan PP Nomor 62 Tahun 2005 Pasal 63, Departemen Agama mempunyai tugas
membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
keagamaan.
Di
samping itu, Kementerian Agama juga melaksanakan sebagian program pembangunan
nasional di bidang pendidikan, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah, dan Perguruan
Tinggi Agama sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, serta Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, sebagaimana
di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007.
Untuk
melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, maka dari itu Satuan Kerja MIN Sumelap
Kota Tasikmalaya perlu menyusun Rencana Strategis untuk 5 (lima) tahun ke
depan, sebagai ajang langkah awal untuk menjadikan Madrasah yang berkualitas
ilmu dan amal.
Tujuan
dan alokasi sumber daya merupakan dua kata kunci dalam sebuah rencana. Tujuan (goal)
dapat diartikan sebagai kondisi masa depan yang ingin diwujudkan oleh
organisasi. Dalam organisasi, tujuan ini terdiri dari beberapa jenis dan
tingkatan. Tujuan pada tingkat yang tertinggi disebut dengan tujuan strategis (strategic
goal), kemudian berturut-turut di bawahnya dijabarkan menjadi tujuan taktis
(tactical objective) kemudian tujuan operasional (operational
objective). Tujuan strategis merupakan tujuan yang akan dicapai dalam
jangka panjang, sedangkan tujuan taktis dan tujuan operasional adalah tujuan
jangka pendek yang berupa sasaran-sasaran yang terukur.
Tujuan
strategis MIN Sumelap Kota Tasikmalaya merupakan tujuan tertinggi yang akan
dicapai pada tingkat sekolah. Tujuan ini bersifat umum dan biasanya tidak dapat
diukur secara langsung. Tujuan-tujuan taktis merupakan tujuan-tujuan yang harus
dicapai oleh bagian-bagian utama organisasi sekolah, misalnya bidang kurikulum,
kesiswaan, atau kerja sama dengan masyarakat. Sedangkan tujuan operasional
merupakan tujuan yang harus dicapai pada bagian-bagian yang secara struktur
yang lebih rendah dari bagian-bagian utama sekolah tersebut. Tujuan mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran, misalnya, dapat dikategorikan sebagai
tujuan operasional.
Masing-masing
tingkatan tujuan tersebut terkait dengan proses perencanaan. Tujuan strategis
merupakan tujuan yang harus dicapai pada tingkat rencana strategis (strategic
plan). Tujuan taktis dan tujuan operasional masing-masing merupakan
tujuan-tujuan yang harus dicapai pada rencana taktis (tactical plan) dan
rencana operasional (operational plan).
Perlu
dicatat bahwa semua sekolah, apapun bentuknya, berdiri atau didirikan atas
dasar asumsi, keyakinan, sistem nilai dan mandat tertentu. Dalam kaitannya
dengan perencanaan pengembangan, dasar-dasar keberadaan ini disebut dengan premis
lembaga atau premis sekolah. Permis-premis sekolah itu biasanya
disajikan dalam bentuk rumusan visi, misi, dan nilai-nilai fundamental
organisasi. Visi dapat dipandang sebagai alasan atas keberadaan lembaga dan
merupakan keadaan “ideal” yang hendak dicapai oleh lembaga; sedangkan misi
adalah tujuan utama dan sasaran kinerja dari lembaga. Keduanya harus dirumuskan
dalam kerangka filosofis, keyakinan dan nilai-nilai dasar yang dianut oleh
sekolah yang bersangkutan dan digunakan sebagai konteks pengembangan dan
evaluasi atas strategi yang diinginkan.
Premis-premis
tersebut harus menjadi titik-tolak dalam perencanaan. Tujuan dan cara untuk
mencapai tujuan yang tertuang dalam rencana harus berada dalam kerangka
premis-premis itu. Untuk memudahkan pemahaman, Gambar 2.1 mengilustrasikan
hubungan antara premis organisasi, hierarki tujuan, dan bentuk rencana
sebagaimana diuraikan di atas.
![](file:///C:\Users\lenovo\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
Gambar 3.1 Hubungan antara Premis, Tujuan, dan Rencana
Model
perencanaan strategis (strategis planning) hingga saat ini dipandang
sebagai proses perencanaan yang demikian itu. Dengan menerapkan pendekatan
perencanaan strategis, diharapkan sekolah akan terdorong untuk melakukan
perencanaan secara sistematis. Sekolah diharapkan akan menyediakan waktu untuk
mentelaah dan menganalisis dirinya sendiri dan lingkungannya, mengidentifikasi
kebutuhannya untuk mendapatkan keunggulan terhadap yang lain, dan melakukan
komunikasi dan konsultasi secara terus-menerus dengan berbagai pihak baik dari
dalam maupun luar lingkungan lembaga selama berlangsungnya proses perencanaan.
Di
samping itu perencanaan strategis juga diharapkan akan mendorong sekolah untuk
menyusun langkah-langkah untuk mencapai tujuan strategis, secara terus-menerus
memantau pelaksanaan rencana itu, dan secara teratur melakukan pengkajian dan
perbaikan untuk menjaga agar perencanaan yang dibuat tetap relevan terhadap
berbagai kondisi yang terus berkembang (Nickols dan Thirunamachandran, 2000).
Perencanaan
strategis (strategic planning) merupakan bagian dari proses managemen
strategis yang terkait dengan proses identifikasi tujuan jangka panjang dari
sebuah lembaga atau organisasi, penggalian gagasan dan pilihan-pilihan,
pengambilan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan, dan pemantauan (monitoring) kemajuan atau kegagalan dalam
rangka menentukan strategi di masa depan (Nickols dan Thirunamachandran, 2000).
Secara historis, perencanaan strategis bermula dari dunia militer. Perkembangan
selanjutnya, perencanaan strategis diadopsi oleh dunia usaha pada tahun 1950-an
dan berkembang pesat dan sangat populer pada tahun 1960 hingga 1970-an, dan
berkembang kembali tahun 1990-an Mintzberg (1994) sebagai "process with
particular benefits in particular contexts."
Penerapan perencanaan strategis
di dunia pendidikan baru berkembang sekitar satu dekade yang lalu. Saat mana
lembaga-lembaga pendidikan dipaksa harus berhadapan dengan berbagai perubahan
baik di dalam maupun di luar lingkungan lembaga, dan dipaksa harus tanggap
terhadap berbagai tantangan yang timbul seperti halnya menurunnya dukungan
keuangan, pesatnya perkembangan teknologi, dan berubahnya struktur
kependudukan, dan tertinggalnya program-program akademik. Sebagai dampak dari
kondisi ini, sejumlah lembaga pendidikan kemudian menggunakan perencanaan
strategis sebagai alat untuk “meraih manfaat dan perubahan strategis untuk
menyesuaikan diri dengan pesatnya perubahan liungkungan (Rowley, Lujan, &
Dolence, 1997).
BAB II
VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN
Visi, Misi dan Tujuan merupakan
titik sentral dalam siklus Perencanaan Pengembangan Sekolah. Ketiganya mensarikan
apa yang menjadi dasar keberadaan sekolah dan apa yang ingin dicapai oleh
sekolah. Oleh karena itu, ketiganya menjadi kerangka acuan dari semua operasi
dalam siklus perencanaan dan berfungsi sebagai (1) konteks saat melakukan
telaah, (2) arah dari rancangan dan implementasi, dan (3) tolok ukur dalam
proses telaah.
Visi sekolah merupakan
representasi masa depan yang diinginkan mengenai sebuah sekolah. Visi
mensarikan prinsip-prinsip umum dan bersifat aspirasional. Rumusan visi harus
spesifik dengan agenda yang jelas/kuat, sesuatu yang bermakna untuk dicapai.
Rumusan visi harus sederhana, mudah dipahami, lengkap dan menjadi milik semua
pihak terkait, dan menjadi penentu arah yang kita tuju.
Misi sekolah
merepresentasikan raison d’etre atau alasan mendasar mengapa sebuah
sekolah didirikan. Rumusan misi mencakup pesan-pesan pokok tentang (1) tujuan
asal-muasal (original purpose) didirikannya sekolah, (2)
nilai-nilai yang dianut dan melandasi pendirian dan operasionalisasi sekolah,
dan (3) alasan mengapa sekolah itu harus tetap dipertahankan keberadaannya.
Tujuan
strategis sekolah merupakan pernyataan umum tentang tujuan pendidikan di
sekolah itu. Tujuan-tujuan itu harus berkait dengan usaha mendorong
perkembangan semua siswa baik secara intelektual, fisikal, sosial, personal,
spiritual, moral, kinestetikal, maupun estetikal. Tujuan sekolah harus
memberikan fokus yang jelas bagi sekolah. Tujuan sekolah harus dirumuskan dalam
kerangka visi dan misi sekolah. Aspirasi semua stakeholder harus
terwadahi dalam konteks yang lebih luas dari rumusan visi dan misi sekolah.
Selain ketentuan yang bersifat
umum tersebut visi, misi, dan tujuan strategis sekolah harus juga dirumuskan
dalam kerangka visi, misi, dan tujuan pendidikan baik pada skala nasional,
regional (propinsi) maupun, daerah (kabupaten/kota).
A.
VISI :
”Mewujudkan Madrasah Ibtidaiyah
Sebagai Pilihan Umat Yang Berakhlaqul Karimah dan Siap Untuk Melanjutkan
Pendidikan Ke Jenjang Yang Lebih Tinggi ”.
Indikator-indikator:
1. Menjadikan ajaran-ajaran dan nilai-nilai Islam sebagai
pandangan hidup, sikap hidup, dan Keterampilan hidup dalam kehidupan
sehari-hari
2. Profesional dalam mengembangkan madrasah
3. Profesional dalam melaksanakan proses belajar mengajar
4. Profesional dalam menyelenggarakan kegiatan pengembangan
diri
5. Profesional dalam memanfaatkan lingkungan madrasah yang
nyaman dan Kondusif untuk belajar.
6. Profesional dalam menjalin kerjasama dengan wali murid,
masyarakat, Pemerintah/instansi lain.
B. MISI:
Untuk mencapai visi tersebut Kantor MIN Sumelap Kota
Tasikmalaya menetapkan sembilan misi di bawah ini :
a) Meningkatkan
Mekanisme Kerja
b) Meningkatkan
Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar
c) Meningkatkan
Pelaksanaan Administrasi
d) Meningkatkan
Pemeliharaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan
e) Meningkatkan
Kesejahteraan Pegawai
f) Meningkatkan
Efektivitas Pelaksanaan Evaluasi
C.
TUJUAN
Tujuan Jangka Pendek
(2015-2016)
1.
Menanamkan 4 karakter (kejujuran, ahlak al-karimah, kedisiplinan, dan tanggung
jawab) melalui PBM dan pembiasaan perilaku sehari-hari di madrasah pada seluruh
warga madrasah.
2.
Meningkatkan pengamalan shalat dzuhur secara berjamaah di madrasah.
3.
Meningkatkan hafalan surah-surah pada juz Amma dengan bacaan yang benar.
4.
Meningkatkan proses belajar mengajar agar lebih berkualitas.
5.
Meningkatkan SDM para tenaga pendidik dan kependidikan melalui pelatihan,
workshop dan lain sebagainya.
6. Meningkatkan
program kelas unggulan dengan memberikan pengayaan pada mata pelajaran bahasa
Indonesia, bahasa Inggris, Matematika dan IPA.
7. Meningkatkan
nilai rata-rata UASBN dan UAMBN secara berkelanjutan.
8. Meningkatkan
jumlah lulusan yang diterima pada madrasah/sekolah favorit.
9. Membina
peserta didik yang berkemampuan lebih, siap uji kemampuan mulai tingkat
kecamatan, kota dan propinsi.
10. Meningkatkan
kemampuan peserta didik non akademik (ekstrakurikuler) kesehatian dan kerja
sama dengan Komite Madrasah untuk merealisasikan rencana kerja madrasah
11. Pembuatan
tempat cuci tangan di lantai bawah dan atas sebanyak 20 kran.
12. Peremajaan
taman bunga di seluruh area madrasah.
Tujuan Jangka Menengah ( 2016/2017 -
2018/2019)
1. Mewujudkan
tim Olimpiade MIPA yang mampu bersaing di tingkat kota, kabupaten dan propinsi
2. Mewujudkan
madrasah yang diperhitungkan oleh masyarakat Kota Tasikmalaya dan jawa barat
pada umumnya
3. Menjadikan
madrasah pilihan, minimal tingkat kota dan kabupaten Tasikmalaya
4. Terjadi
peningkatan kualitas ibadah yaumiyah seluruh warga sekolah
5. Terjadi
peningkatan kualitas akademik dan non akademik bagi peserta didik
6. Mampu
meningkatkan nilai rata-rata UASBN dan UAMBN minimal 8
7. Mengintensifkan
dan meningkatkan pembelajaran dengan metode PAKEM
8. Melengkapi
media pembelajaran sesuai dengan kebutuhan seluruh elemen madrasah
9. Meningkatkan
jumlah sarana / prasarana serta pemberdayaannya yang mendukung prestasi
akademik dan non akademik
BAB III
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PENCAPAIAN
A. ARAH KEBIJAKAN
Arah kebijakan
Pendidikan Islam mengacu pada arah kebijakan Kementerian Agama Bidang
Pendidikan 2015-2019 adalah:
- Meningkatkan akses dan mutu pendidikan anak usia dini (PAUD) diarahkan pada upaya:
o Peningkatan dana
operasional sekolah berupa BOS untuk RA;
o Penyediaan ruang kelas
pendidikan RA yang berkualitas;
o Penyediaan peralatan dan
perlengkapan pendidikan RA yang berkualitas; dan
o Pengembangan kurikulum
yang disertai dengan pelatihan, pendampingan dan penyediaan buku pendidikan yang
berkualitas sesuai kurikulum pendidikan anak usia dini yang berlaku.
- Meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun) yang meliputi:
o Memperluas akses
masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan.
o Meningkatkan penyediaan
sarana prasarana pendidikan yang berkualitas.
o Meningkatkan mutu peserta
didik.
o Meningkatkan jaminan mutu
kelembagaan pendidikan.
o Meningkatkan kurikulum dan
pelaksanaannya.
o Meningkatkan kualitas guru
dan tenaga kependidikan.
- Meningkatkan akses, mutu dan relevansi pendidikan tinggi keagamaan meliputi:
o Meningkatkan akses
pendidikan tinggi keagamaan.
o Meningkatkan kualitas
layanan pendidikan tinggi keagamaan.
o Meningkatkan mutu dosen
dan tenaga kependidikan perguruan tinggi keagamaan.
o Meningkatkan kualitas
hasil penelitian/riset dan inovasi perguruan tinggi keagamaan.
- Meningkatkan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas meliputi:
o Peningkatan akses
pendidikan keagamaan.
o Peningkatan mutu sarana prasarana
pendidikan keagamaan.
o Peningkatan mutu peserta
didik pendidikan keagamaan.
o Peningkatan mutu pendidik
dan tenaga kependidikan pendidikan keagamaan.
o Peningkatan penjaminan
mutu kelembagaan pendidikan keagamaan.
o Peningkatan kualitas
pembelajaran keagamaan yang moderat pada pendidikan keagamaan.
- Meningkatkan kualitas pendidikan agama pada satuan pendidikan umum untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan untuk membina akhlak mulia dan budi pekerti luhur meliputi:
o Peningkatan mutu dan
pemerataan guru pendidikan agama.
o Peningkatkan mutu dan
pemahaman siswa terhadap pendidikan agama.
o Peningkatan mutu
kelembagaan pendidikan agama.
- Meningkatkan tata kelola pendidikan agama diarahkan pada upaya:
o Penguatan struktur dan tata
organisasi pengelola pendidikan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan pada
semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan;
o Penguatan lembaga
penelitian kebijakan pendidikan dan jaringannya agar dapat menghasilkan
kajian-kajian kebijakan dalam pengembangan norma, standar, prosedur, dan
kriteria pembangunan pendidikan yang inovatif;
o Penguatan penyusunan dan
penyelarasan peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan yang
merata, berkeadilan dan bermutu;
o Penguatan sistem informasi
pendidikan melalui penguatan kelembagaan dan kapasitas pengelola sistem
informasi;
o Peningkatan komitmen
pengembil kebijakan dalam penyediaan data dan informasi pendidikan sehingga
pengumpulan data dan informasi dapat dilakukan dengan lebih baik;
o Penyelarasan peraturan
yang memungkinkan pemanfaatan sumberdaya keuangan untuk pembiayaan semua jenis
satuan pendidikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
o Penguatan kapasitas
pengelola pendidikan untuk dapat berperan secara maksimal dalam pengelolaan
satuan pendidikan secara transparan dan akuntabel; dan
o Peningkatan partisipasi
seluruh pemangku kepentingan pembangunan pendidikan untuk memperbaiki
efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan
pendidikan dalam memberikan dukungan bagi satuan pendidikan untuk pelayanan
pendidikan.
B. STRATEGI
Berdasarkan arah kebijakan
maka strategi Pendidikan Islam pada lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam dilaksanakan melalui 5 kegiatan prioritas, yaitu:
- Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan Agama Islam;
Sejalan dengan
arah kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di sekolah
guna memperkuat pemahaman dan pengamalan untuk membina akhlak mulia dan budi
pekerti luhur, maka strategi Pendidikan Agama Islam diprioritaskan pada
peningkatan Mutu Guru serta pemahaman siswa terhadap ajaran Islam dan
peningkatan mutu sumber daya dan sarana prasarana kegiatan belajar mengajar.
Strategi yang
ditetapkan untuk mencapai hal tersebut antara lain:
a. Strategi dalam
meningkatkan mutu guru dan pengawas PAI berupa:
§
Pemberian
tunjangan profesi kepada guru PAI non PNS,
§
Peningkatan
kualifikasi S1,
§
Peningkatan
kompetensi (khususnya kompetensi pedagogis),
§
Pemberian
kesempatan dalam mengikuti program Pendidikan Profesi Guru,
§
Pemberian
kesempatan untuk mengikuti lomba pengembangan pembelajaran bagi guru PAI,
§
Pemberian
kesempatan mengikuti bimbingan teknis kurikulum yang berlaku bagi guru
b. Strategi dalam
meningkatkan mutu dan pemahaman siswa terhadap ajaran Islam berupa pemberian
kesempatan bagi siswa untuk mengikuti pelatihan Tuntas Baca Tulis Qur`an
(TBTQ), mengikuti lomba kreatifitas PAI, penyelenggaraan USBN PAI, serta
perluasan materi pengembangan PAI berwawasan kebangsaan.
c. Strategi dalam meningkatkan mutu sumber daya dan
sarana prasarana kegiatan belajar mengajar pada sekolah berupa peningkatan
kapasitas lembaga pokjawas, adanya lembaga yang melakukan pengembangan
pembelajaran dan penilaian kurikulum PAI, pengembangan KKG dan MGMP serta
pemberian bantuan saran/media pembelajaran PAI.
- Peningkatan Akses, Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Keagamaan Islam;
Sejalan dengan
arah kebijakan nasional untuk melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun secara merata
serta meningkatkan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas, maka strategi
Pendidikan Keagamaan Islam diprioritaskan pada peningkatan akses, mutu sarana
dan prasarana pendidikan, mutu santri, mutu pendidik dan tenaga kependidikan,
penjaminan mutu (quality assurance) serta pembelajaran Islam yang moderat pada
pendidikan keagamaan Islam.
- Peningkatan Akses, Mutu, dan Relevansi Madrasah;
Sejalan dengan
arah kebijakan nasional dan Kementerian Agama untuk melaksanakan Wajib Belajar
12 Tahun secara merata, maka strategi RA dan Madrasah diprioritaskan pada
peningkatan akses dan mutu sarana dan prasarana pendidikan, siswa, pendidik dan
tenaga kependidikan, kelembagaan, dan kurikulum pembelajaran madrasah. Strategi
yang ditetapkan untuk mencapai hal tersebut antara lain:
- Peningkatan Akses, Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI);
Sejalan dengan
arah kebijakan nasional untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi dan daya
saing pendidikan tinggi khususnya PTKI, maka strategi Pendidikan Tinggi Islam
diprioritaskan pada peningkatan akses pendidikan tinggi keagamaan Islam,
kualitas layanan pendidikan tinggi keagamaan Islam, peningkatan mutu pendidik
dan tenaga kependidikan PTKI, peningkatan kualitas hasil penelitian/riset PTKI
dan peningkatan hasil inovasi pada PTKI.
- Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam
Tata kelola
pemerintahan yang baik isu strategis dalam pengelolaan administrasi publik.
Fungsi utama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada dasarnya adalah
pengaturan, pelayanan dan pemberdayaan. Ketiga fungsi tersebut merupakan faktor
penting dalam meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing melalui efisiensi
proses pelayanan dan pengendalian mutu yang didukung dengan regulasi dan
struktur organisasi yang kuat. Peningkatan kualitas kegiatan perencanaan,
implementasi, monitoring & evaluasi yang diikuti dengan tindakan perbaikan
memerlukan dukungan data dan sistem informasi Pendidikan Islam yang akurat.
Monitoring dan
evaluasi Renstra bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian dan kesesuaian
antara rencana yang telah ditetapkan dalam Renstra 2015-2019 dengan hasil yang
dicapai berdasarkan kebijakan yang dilaksanakan melalui kegiatan di setiap
satuan, jenjang, jenis, dan jalur pendidikan secara berkala.
Sinkronisasi antara
keempat langkah tersebut merupakan keniscayaan agar target pembangunan Islam
yang dinyatakan dalam Renstra dapat dilaksanakan dan diukur efektivitas
pencapaiannya. Beberapa indikator target dukungan manajemen pendidikan dan
pelayanan tugas teknis lainnya adalah:
1. Meningkatnya Kualitas Administrasi Perencanaan dan
Penganggaran
2. Meningkatnya Kualitas Laporan dan Evaluasi Program
3. Meningkatnya Kualitas Data dan Informasi Pendidikan
Islam
4. Meningkatnya Kualitas Verifikasi Anggaran
5. Meningkatnya Kualitas Pelaksana Anggaran
6. Meningkatnya Kualitas Laporan Keuangan
7. Meningkatnya Kualitas Administrasi Kepegawaian
8. Meningkatnya Kualitas Administrasi Organisasi dan
Tatalaksana
9. Meningkatnya Kualitas Ketatausahaan dan Kearsipan
10. Meningkatnya Kualitas Layanan Perkantoran dan Kehumasan
11. Meningkatnya Kualitas Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
C. PROGRAM STRATEGIS
1.
Optimalisasi Implementasi Sistem Pendidikan Terpadu
1.1. Tenaga Pendidik dan
Kependidikan.
a. Penempatan
tenaga pendidik dan kependidikan sesuai dengan sertifikasi dan kualifikasi
pendidikannya.
b. Pengembangan
sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan secara rutin dan berkesinambungan.
c. Penyesuaian
proporsi jumlah tenaga pendidik dan kependidikan dengan jumlah siswa.
d. Pelaksanaan
supervisi tenaga pendidik dan kependidikan secara terpadu.
1.2. Siswa.
a. Optimalisasi
potensi siswa dengan berbagai macam aktivitas kependidikan dan dukungan perangkat
kependidikan yang memadai.
b. Optimalisasi
pencapaian prestasi dalam kenaikan dan kelulusan siswa.
c. Optimalisasi
pencapaian prestasi akademik dan non-akademik dari siswa.
1.3. Materi Belajar (Kurikulum).
a.
Pengembangan dan inovasi kurikulum dalam kegiatan inti maupun ekstensi.
b.
Pengenalan dasar tentang materi teknologi modern (teknologi informatika).
1.4. Sarana dan Media Kependidikan.
a. Penyediaan
ruang belajar yang representatif.
b. Penyediaan
sarana penunjang dan pengembangan pembelajaran (laboratorium, perpustakaan)
yang memadai.
c. Pemanfaatan
teknologi modern terkait IT dan manajemen pembelajaran.
1.5. Orang Tua/Masyarakat.
a.
Optimalisasi peran serta masyarakat melalui Komite MIN Sumelap
b.
Pemenuhan kebutuhan pelayanan dalam bidang pendidikan kepada masyarakat.
2.
Optimalisasi Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang Komprehensif.
2.1.
Persiapan.
a.
Pengembangan perangkat pembelajaran inti maupun ekstensi.
b.
Penyusunan program kependidikan madrasah secara menyeluruh.
c.
Peningkatan peran serta masyarakat dan ahli pendidikan dalam penyusunan
program.
2.2. Pelaksanaan.
a.
Implementasi Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan
(PAKEM).
b.
Pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab dari segenap komponen madrasah.
c.
Penciptaan keterpaduan kerja antar komponen dalam madrasah.
2.3.
Penilaian.
a. Pelaksanaan
penilaian yang kontinyu, komprehensif, terpadu, objektif, kooperatif, dan
akuntabel dalam proses pembelajaran.
b. Pelaksanaan
penilaian yang kontinyu, komprehensif, terpadu, objektif, kooperatif, dan
akuntabel dalam proses pelaksanaan tugas segenap komponen madrasah.
2.4. Tindak
Lanjut.
a.
Pelaksanaan pengayaan bagi siswa yang memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
b.
Pelaksanaan remedial bagi siswa yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM).
c.
Pemberian reward bagi seluruh personil dan anak didik yang berprestasi.
d.
Pemberian punishment dan pembinaan personel yang melakukan kesalahan.
3.
Optimalisasi Penciptaan Situasi Belajar yang Kondusif.
3.1. Iklim Belajar yang Positif.
a.
Penyediaan tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional.
b.
Penyediaan fasilititas pendidikan memadai.
c.
Penyajian materi belajar yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan siswa.
d.
Penerapan kegiatan belajar mengajar yang bervariasi.
3.2. Iklim Kerja yang Kondusif.
a.
Pelaksanaan prinsip bekerja sebagai ibadah.
b.
Pelaksanaan prinsip kerja ikhlas beramal.
c.
Pelaksanaan kepemimpinan yang baik.
d.
Pengembangan kesejahteraan personil.
3.3. Pengembangan Aspek 7 K Wawasan Wiyata Mandala di Madrasah (Keamanan, Ketertiban,
Kebersihan,
Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan dan Kesehatan)
a.
Pelaksanaan sosialisasi 7 K secara menyeluruh.
b.
Pelaksanaan prinsip 7 K pada setiap komponen sekolah.
c.
Pemberian motivasi dan keteladanan pelaksanaan 7 K.
d.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan 7 K.
4.
Optimalisasi Pengamalan Ajaran Islam dalam Kegiatan Sehari-hari.
4.1. Penanaman Aspek Aqidah/Keimanan.
a.
Penanaman aqidah Islam dalam proses pembelajaran inti/ekstensi.
b.
Pengamalan prinsip aqidah Islam dalam kegiatan sehari-hari.
c.
Pelurusan terhadap penyimpangan aqidah Islam.
4.2. Pengamalan Aspek Syariah/Keislaman.
a.
Pelaksanaan pembelajaran aspek syariah dan ibadah kepada siswa.
b.
Pelaksanaan praktik ibadah dalam kegiatan pembelajaran inti/ekstensi.
c.
Pengembangan etos kerja sebagai ibadah.
4.3. Pengembangan Aspek Akhlaq
al-Karimah/Ihsan.
a. Pengembangan
akhlaq al-karimah dan budi pekerti luhur dalam pembelajaran dan perilaku
sehari-hari
b. Penerapan
prinsip kerja dan hubungan sosial yang Islami
D. PENCAPAIAN / STRATEGI
PELAKSANAAN
1. Melaksanakan Sosialisasi Sistem
Pendidikan Terpadu Kepada Stakeholder.
1.1. Melaksanakan Peningkatan
Profesionalisme Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
a. Merekrut
dan menempatkan tenaga pendidik dan kependidikan sesuai dengan sertifikasi dan
kualifikasi pendidikannya.
b. Melaksanakan
supervisi internal dan mengirim tenaga pendidik dan kependidikan mengikuti
pelatihan profesi secara rutin dan berkesinambungan.
c.
Merekrut dan membagi tugas secara proporsional antara jumlah tenaga pendidik
dan kependidikan dengan jumlah siswa.
d. Mengintensifkan
supervisi tenaga pendidik dan kependidikan dari koordinator bidang kepada tim
kerjanya.
1.2. Mengembangkan Potensi Kependidikan Siswa.
a. Melaksanakan
kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler dengan dukungan perangkat
kependidikan yang memadai.
b. Melaksanakan
program pengayaan, remedial dengan dukungan LBB dan program ekstensi.
c. Melaksanakan
intensifikasi kegiatan belajar intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
1.3. Mengembangkan Materi Belajar (Kurikulum).
a. Melaksanakan
penyusunan program kependidikan dalam bentuk Rencana Pembelajaran maupun
program kegiatan setiap Pelaksana Kegiatan madrasah.
b. Menyusun
materi terkait dengan teknologi modern dasar (teknologi informatika) sesuai
dengan tingkat kemampuan dan kebutuhan siswa.
1.4. Menyediakan Sarana dan Media Kependidikan yang Memadai.
a. Mengajukan
permohonan proyek bangunan dan optimalisasi peran komite.
b. Mengajukan
permohonan, optimalisasi peran komite, serta membuka peluang bekerja sama
dengan mitra kerja potensial.
c. Menjalin
sistem kerja kemitraan dengan lembaga profesional dalam bidang teknologi
modern.
1.5. Mengoptimalkan Peran Serta dan Pelayanan kepada Orang Tua/Masyarakat.
a.
Mengoptimalkan Peran Serta Masyarakat melalui Komite MI.
b.
Memenuhi kebutuhan pelayanan kependidikan kepada masyarakat.
2. Mengoptimalkan Pelaksanaan Proses
Pembelajaran yang Komprehensif.
2.1. Persiapan.
a.
Mengembangkan perangkat pembelajaran inti maupun ekstensi.
b. Menyusun
program kependidikan madrasah secara menyeluruh.
c.
Meningkatkan peran serta masyarakat khususnya ahli pendidikan dalam penyusunan
program.
2.2. Pelaksanaan.
a.
Mengimplementasikan Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan
(PAKEM).
b.
Melaksanakan tugas yang bertanggung jawab kepada segenap komponen madrasah.
c.
Menciptakan keterpaduan kerja antar komponen dalam madrasah.
2.3. Penilaian.
a.
Melaksanakan penilaian yang kontinyu, komprehensif, terpadu, objektif,
kooperatif, dan akuntabel dalam proses pembelajaran.
b. Melaksanakan
penilaian yang kontinyu, komprehensif, terpadu, objektif, kooperatif, dan
akuntabel dalam proses pelaksanaan tugas segenap komponen madrasah.
2.4. Tindak Lanjut.
a.
Melaksanakan pengayaan bagi siswa yang memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
b. Melaksanakan
remedial bagi siswa yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
c.
Memberikan reward bagi seluruh personil dan anak didik yang berprestasi.
d.
Memberikan punishment dan pembinaan bagi personel yang dinilai memerlukan.
3. Mengoptimalkan Penciptaan Situasi Belajar yang Kondusif.
3.1. Iklim Belajar yang Positif.
a.
Mengembangkan tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional.
b.
Menyediakan fasilititas pendidikan memadai.
c.
Menyajikan materi belajar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan siswa.
d.
Menerapkan kegiatan belajar mengajar yang bervariasi.
3.2. Iklim Kerja yang Kondusif.
a.
Melaksanakan prinsip kerja ikhlas beramal.
b.
Melaksanakan prinsip bekerja sebagai ibadah.
c.
Melaksanakan kepemimpinan yang baik.
d.
Meningkatkan kesejahteraan personel.
3.3. Pengembangan Aspek 7 K Wawasan
Wiyata Mandala di Madrasah (Keamanan,
Ketertiban, Kebersihan,
Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan)
a.
Melaksanakan sosialisasi 7 K secara menyeluruh.
b.
Melaksanakan prinsip 7 K pada setiap komponen sekolah.
c.
Memberikan motivasi dan keteladanan pelaksanaan 7 K.
d.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan 7 K.
4. Mengoptimalkan Pengamalan Ajaran
Islam dalam Kegiatan Sehari-hari.
4.1. Penanaman Aspek Aqidah/Keimanan.
a.
Menanamkan akidah Islam dalam proses pembelajaran inti/ekstensi.
b.
Mengamalkan prinsip aqidah Islam dalam kegiatan sehari-hari.
c.
Meluruskan penyimpangan aqidah Islam.
4.2. Pengamalan Aspek Syariah/Keislaman.
a.
Melaksanakan pembelajaran aspek syariah dan ibadah kepada siswa.
b.
Melaksanakan praktik ibadah dalam kegiatan pembelajaran inti/ekstensi.
c.
Mengembangkan etos kerja sebagai ibadah.
4.3. Pengembangan Aspek Akhlaq al-Karimah/Ihsan.
a.
Mengembangkan akhlaq al-karimah dan budi pekerti luhur dalam pembelajaran dan
perilaku sehari-hari.
b. Menerapkan
prinsip kerja dan hubungan sosial yang Islami.
BAB IV
TARGET KINERJA
1.
Terlaksananya Sistem Pendidikan Terpadu.
1.1. Terlaksananya Peningkatan
Profesionalisme Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
a. Terpenuhinya
kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan dengan penempatan tugas sesuai
sertifikasi dan kualifikasi pendidikannya.
b. Terlaksananya
supervisi internal dan eksternal dengan mengirim tenaga pendidik dan
kependidikan mengikuti pelatihan pengembangan profesi secara rutin dan
berkesinambungan.
c. Terpenuhinya
kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan sesuai dengan jumlah siswa secara
proporsional.
d. Terlaksananya
supervisi tenaga pendidik dan kependidikan dari Koordinator Bidang kepada tim
kerjanya dengan intensif.
1.2. Terlaksananya Pengembangan
Potensi Kependidikan Siswa.
a. Terlaksananya
kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler dengan dukungan perangkat
kependidikan yang memadai.
b. Terlaksananya
program pengayaan, remedial dengan dukungan LBB dan program ekstensi lainnya.
c. Terlaksananya
intensifikasi kegiatan belajar intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
1.3. Terlaksanya Pengembangan Materi
Belajar (Kurikulum).
a.
Terlaksananya penyusunan program kependidikan dalam bentuk Rencana Pembelajaran
maupun program kegiatan setiap Pelaksana Kegiatan madrasah.
b. Terlaksananya
penyusunan materi terkait dengan Teknologi Modern Dasar (teknologi informatika)
sesuai dengan tingkat kemampuan dan kebutuhan siswa.
1.4. Tersedianya Sarana dan Media
Kependidikan yang Memadai.
a. Terlaksananya
pengembangan bangunan terkait optimalisasi peran komite.
b. Terlaksananya
optimalisasi peran komite dalam pengembangan kependidikan, serta terbukanya
kerja sama dengan mitra kerja potensial.
c. Terjalinnya
sistem kerja kemitraan dengan lembaga profesional dalam bidang teknologi
modern.
1.5. Terlaksananya Peran Serta dan
Pelayanan kepada Orang Tua/Masyarakat Secara Optimal.
a.
Terlaksananya Peran Serta Masyarakat melalui Komite MI.
b.
Terlaksananya pelayanan kependidikan kepada masyarakat dengan optimal.
2.
Terlaksananya Proses Pembelajaran yang Komprehensif Secara Optimal.
2.1. Persiapan.
a.
Terlaksananya pengembangan perangkat pembelajaran inti maupun ekstensi.
b.
Tersusunnya program kependidikan madrasah secara menyeluruh.
c.
Terlaksananya peningkatan peran serta masyarakat khususnya ahli pendidikan
dalam penyusunan program.
2.2. Pelaksanaan.
a.
Terlaksananya Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan
(PAKEM).
b.
Terlaksananya tugas yang bertanggung jawab segenap komponen madrasah.
c.
Terciptanya keterpaduan kerja antar komponen dalam madrasah.
2.3. Penilaian.
a. Terlaksananya
penilaian yang kontinyu, komprehensif, terpadu, objektif, kooperatif, dan
akuntabel dalam proses pembelajaran.
b.
Terlaksananya penilaian yang kontinyu, komprehensif, terpadu, objektif,
kooperatif, dan akuntabel dalam proses pelaksanaan tugas segenap komponen
madrasah.
2.4. Tindak Lanjut.
a. Terlaksananya
pengayaan bagi siswa yang memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
b.
Terlaksananya remedial bagi siswa yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM).
c. Terlaksananya
pemberian reward bagi personel yang berprestasi.
d. Terlaksananya
pemberian punishment dan pembinaan bagi personel yang melakukan kesalahan.
3. Terciptanya Situasi Belajar yang Kondusif.
3.1. Terciptanya Iklim Belajar yang
Positif.
a.
Tersedianya tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional.
b.
Tersedianya fasilitas pendidikan memadai.
c.
Terlaksananya penyajian materi belajar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
siswa.
d.
Terlaksananya penerapan kegiatan belajar mengajar yang bervariasi.
3.2. Terciptanya Iklim Kerja yang
Kondusif.
a.
Terlaksananya prinsip bekerja sebagai ibadah.
b.
Terlaksananya prinsip kerja ikhlas beramal.
c.
Terlaksananya kepemimpinan yang baik.
d.
Terlaksananya peningkatan kesejahteraan personil.
3.3. Terlaksananya Pengembangan Aspek
7 K Wawasan Wiyata Mandala di Madrasah (Keamanan,
Ketertiban,
Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Kesehatan)
a.
Terlaksananya sosialisasi 7 K secara menyeluruh.
b.
Terlaksananya prinsip 7 K pada setiap komponen sekolah.
c.
Terlaksananya pemberian motivasi dan keteladanan pelaksanaan 7 K.
d.
Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan 7 K.
4. Terlaksananya Pengamalan Ajaran Islam dalam Kegiatan Sehari-hari Secara Optimal.
4.1. Terlaksananya Penanaman Aspek
Aqidah/Keimanan.
a.
Terlaksananya penanaman aqidah Islam dalam pembelajaran inti/ekstensi.
b.
Terlaksananya pengamalan prinsip aqidah Islam dalam kegiatan sehari-hari.
c.
Terlaksananya pelurusan penyimpangan terhadap aqidah Islam.
4.2. Terlaksananya Pengamalan Aspek
Syariah/Keislaman.
a.
Terlaksananya pembelajaran aspek syariah dan ibadah kepada siswa.
b.
Terlaksananya praktik ibadah dalam kegiatan pembelajaran inti/ekstensi..
c.
Terlaksananya pengembangan etos kerja sebagai ibadah.
4.3. Terlaksananya Pengembangan Aspek
Akhlaq al-Karimah/Ihsan.
a. Terlaksananya
pengembangan akhlaq al-karimah dan budi pekerti luhur dalam pembelajaran dan
perilaku sehari-hari.
b. Terlaksananya
penerapan prinsip kerja dan hubungan sosial yang Islami.
BAB
V
PENUTUP
Rencana
Strategis MIN Sumelap Kota Tasikmalaya Tahun 2015-2019 telah dibuat yang pada dasarnya adalah upaya
untuk mempertemukan visi, misi dan tujuan Satuan Kerja MIN Sumelap Kota
Tasikmalaya dengan nilai islami, dengan kata lain rencana strategis adalah
upaya untuk menerapkan nilai normatif ke dalam nilai empiris.
Rencana strategi berhubungan dengan dua komponen utama, yaitu
pertama, Visi, Misi dan Tujuan Satuan Kerja MIN Sumelap Kota Tasikmalaya.
Kedua, realitas empiris dalam hal ini harapan stakeholders dan kondisi
eksternal.
Dalam rangka
merealisasikan Renstra ini, segenap personil dalam setiap rapat kerja tahunan
diharuskan melakukan perumusan sasaran-sasaran yang lebih operasional, sebagai
deviasi dari rencana strategis. Pada analisis pilihan startegi diatas dapat
digunakan untuk menentukan skala prioritas yang disesuaikan dengan situasi dan
kondisi lapangan.
Namun
demikian, Rencana Strategis MIN Sumelap Kota Tasikmalaya ini tentunya masih
memerlukan penyempurnaan lebih lanjut di masa mendatang. Oleh karena itu,
masukan positif bagi penyempurnaan Rencana Strategis ini tetap diperlukan agar
tujuan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama Kota Tasikmalaya dapat
tercapai dengan lebih baik.
Tasikmalaya, 23 Juli 2015
KEPALA,
Dodo Suryawadi, S.Pd.I
NIP. 196403071989031003