Beranda

  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini

Renstra


DAFTAR ISI

Halaman
HALAMAN JUDUL .......................................................................................................................................................             
LEMBAR PENGESAHAN ...........................................................................................................................................             
KATA PENGANTAR ....................................................................................................................................................             
DAFTAR ISI ...................................................................................................................................................................             

BAB I ........ PENDAHULUAN .....................................................................................................................................

BAB II ....... VISI, MISI DAN TUJUAN .....................................................................................................................               
A.     Visi .....................................................................................................................................................          
B.     Misi ....................................................................................................................................................           
C.    Tujuan ...............................................................................................................................................             

BAB III ..... ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PENCAPAIAN ...................................................................             
A. Arah Kebijakan ...................................................................................................................................             
B. Strategi ..................................................................................................................................................           
C. Pencapaian ...........................................................................................................................................             

BAB IV ..... TARGET KINERJA .................................................................................................................................             

BAB V ....... PENUTUP ..................................................................................................................................................             
 

PENGESAHAN

  RENCANA STRATEGIS
MIN SUMELAP KOTA TASIKMALAYA
TAHUN 2015-2019

Disahkan
Pada Hari Kamis, 23 Juli 2015

Oleh:
                              Ketua Komite Sekolah                                                        Kepala Sekolah

 
                              Drs. Ruchiat Soepandi                                                  Dodo Suryawadi, S.Pd,I
                                                                                                                    NIP. 196403071989031003

 Mengetahui
Kepala Kementerian Agama
Kota Tasikmalaya
 

  
Drs. H. Ahmad Patoni, MM 
NIP. 19680504 199203 1 003


BAB I
PENDAHULUAN

 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, yang telah di sempurnakan dengan PP Nomor 62 Tahun 2005 Pasal 63, Departemen Agama mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
Di samping itu, Kementerian Agama juga melaksanakan sebagian program pembangunan nasional di bidang pendidikan, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah, dan Perguruan Tinggi Agama sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007.
             Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, maka dari itu Satuan Kerja MIN Sumelap Kota Tasikmalaya perlu menyusun Rencana Strategis untuk 5 (lima) tahun ke depan, sebagai ajang langkah awal untuk menjadikan Madrasah yang berkualitas ilmu dan amal.
             Tujuan dan alokasi sumber daya merupakan dua kata kunci dalam sebuah rencana. Tujuan (goal) dapat diartikan sebagai kondisi masa depan yang ingin diwujudkan oleh organisasi. Dalam organisasi, tujuan ini terdiri dari beberapa jenis dan tingkatan. Tujuan pada tingkat yang tertinggi disebut dengan tujuan strategis (strategic goal), kemudian berturut-turut di bawahnya dijabarkan menjadi tujuan taktis (tactical objective) kemudian tujuan operasional (operational objective). Tujuan strategis merupakan tujuan yang akan dicapai dalam jangka panjang, sedangkan tujuan taktis dan tujuan operasional adalah tujuan jangka pendek yang berupa sasaran-sasaran yang terukur.
             Tujuan strategis MIN Sumelap Kota Tasikmalaya merupakan tujuan tertinggi yang akan dicapai pada tingkat sekolah. Tujuan ini bersifat umum dan biasanya tidak dapat diukur secara langsung. Tujuan-tujuan taktis merupakan tujuan-tujuan yang harus dicapai oleh bagian-bagian utama organisasi sekolah, misalnya bidang kurikulum, kesiswaan, atau kerja sama dengan masyarakat. Sedangkan tujuan operasional merupakan tujuan yang harus dicapai pada bagian-bagian yang secara struktur yang lebih rendah dari bagian-bagian utama sekolah tersebut. Tujuan mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, misalnya, dapat dikategorikan sebagai tujuan operasional.
             Masing-masing tingkatan tujuan tersebut terkait dengan proses perencanaan. Tujuan strategis merupakan tujuan yang harus dicapai pada tingkat rencana strategis (strategic plan). Tujuan taktis dan tujuan operasional masing-masing merupakan tujuan-tujuan yang harus dicapai pada rencana taktis (tactical plan) dan rencana operasional (operational plan).
             Perlu dicatat bahwa semua sekolah, apapun bentuknya, berdiri atau didirikan atas dasar asumsi, keyakinan, sistem nilai dan mandat tertentu. Dalam kaitannya dengan perencanaan pengembangan, dasar-dasar keberadaan ini disebut dengan premis lembaga atau premis sekolah. Permis-premis sekolah itu biasanya disajikan dalam bentuk rumusan visi, misi, dan nilai-nilai fundamental organisasi. Visi dapat dipandang sebagai alasan atas keberadaan lembaga dan merupakan keadaan “ideal” yang hendak dicapai oleh lembaga; sedangkan misi adalah tujuan utama dan sasaran kinerja dari lembaga. Keduanya harus dirumuskan dalam kerangka filosofis, keyakinan dan nilai-nilai dasar yang dianut oleh sekolah yang bersangkutan dan digunakan sebagai konteks pengembangan dan evaluasi atas strategi yang diinginkan.
             Premis-premis tersebut harus menjadi titik-tolak dalam perencanaan. Tujuan dan cara untuk mencapai tujuan yang tertuang dalam rencana harus berada dalam kerangka premis-premis itu. Untuk memudahkan pemahaman, Gambar 2.1 mengilustrasikan hubungan antara premis organisasi, hierarki tujuan, dan bentuk rencana sebagaimana diuraikan di atas.

Gambar 3.1 Hubungan antara Premis, Tujuan, dan Rencana

             Model perencanaan strategis (strategis planning) hingga saat ini dipandang sebagai proses perencanaan yang demikian itu. Dengan menerapkan pendekatan perencanaan strategis, diharapkan sekolah akan terdorong untuk melakukan perencanaan secara sistematis. Sekolah diharapkan akan menyediakan waktu untuk mentelaah dan menganalisis dirinya sendiri dan lingkungannya, mengidentifikasi kebutuhannya untuk mendapatkan keunggulan terhadap yang lain, dan melakukan komunikasi dan konsultasi secara terus-menerus dengan berbagai pihak baik dari dalam maupun luar lingkungan lembaga selama berlangsungnya proses perencanaan.
             Di samping itu perencanaan strategis juga diharapkan akan mendorong sekolah untuk menyusun langkah-langkah untuk mencapai tujuan strategis, secara terus-menerus memantau pelaksanaan rencana itu, dan secara teratur melakukan pengkajian dan perbaikan untuk menjaga agar perencanaan yang dibuat tetap relevan terhadap berbagai kondisi yang terus berkembang (Nickols dan Thirunamachandran, 2000).
             Perencanaan strategis (strategic planning) merupakan bagian dari proses managemen strategis yang terkait dengan proses identifikasi tujuan jangka panjang dari sebuah lembaga atau organisasi, penggalian gagasan dan pilihan-pilihan, pengambilan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan, dan pemantauan (monitoring) kemajuan atau kegagalan dalam rangka menentukan strategi di masa depan (Nickols dan Thirunamachandran, 2000). Secara historis, perencanaan strategis bermula dari dunia militer. Perkembangan selanjutnya, perencanaan strategis diadopsi oleh dunia usaha pada tahun 1950-an dan berkembang pesat dan sangat populer pada tahun 1960 hingga 1970-an, dan berkembang kembali tahun 1990-an Mintzberg (1994) sebagai "process with particular benefits in particular contexts."
                Penerapan perencanaan strategis di dunia pendidikan baru berkembang sekitar satu dekade yang lalu. Saat mana lembaga-lembaga pendidikan dipaksa harus berhadapan dengan berbagai perubahan baik di dalam maupun di luar lingkungan lembaga, dan dipaksa harus tanggap terhadap berbagai tantangan yang timbul seperti halnya menurunnya dukungan keuangan, pesatnya perkembangan teknologi, dan berubahnya struktur kependudukan, dan tertinggalnya program-program akademik. Sebagai dampak dari kondisi ini, sejumlah lembaga pendidikan kemudian menggunakan perencanaan strategis sebagai alat untuk “meraih manfaat dan perubahan strategis untuk menyesuaikan diri dengan pesatnya perubahan liungkungan (Rowley, Lujan, & Dolence, 1997).


 BAB II
VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN

                Visi, Misi dan Tujuan merupakan titik sentral dalam siklus Perencanaan Pengembangan Sekolah. Ketiganya mensarikan apa yang menjadi dasar keberadaan sekolah dan apa yang ingin dicapai oleh sekolah. Oleh karena itu, ketiganya menjadi kerangka acuan dari semua operasi dalam siklus perencanaan dan berfungsi sebagai (1) konteks saat melakukan telaah, (2) arah dari rancangan dan implementasi, dan (3) tolok ukur dalam proses telaah.
                Visi sekolah merupakan representasi masa depan yang diinginkan mengenai sebuah sekolah. Visi mensarikan prinsip-prinsip umum dan bersifat aspirasional. Rumusan visi harus spesifik dengan agenda yang jelas/kuat, sesuatu yang bermakna untuk dicapai. Rumusan visi harus sederhana, mudah dipahami, lengkap dan menjadi milik semua pihak terkait, dan menjadi penentu arah yang kita tuju.
Misi sekolah merepresentasikan raison d’etre atau alasan mendasar mengapa sebuah sekolah didirikan. Rumusan misi mencakup pesan-pesan pokok tentang (1) tujuan asal-muasal (original purpose) didirikannya sekolah, (2) nilai-nilai yang dianut dan melandasi pendirian dan operasionalisasi sekolah, dan (3) alasan mengapa sekolah itu harus tetap dipertahankan keberadaannya.
             Tujuan strategis sekolah merupakan pernyataan umum tentang tujuan pendidikan di sekolah itu. Tujuan-tujuan itu harus berkait dengan usaha mendorong perkembangan semua siswa baik secara intelektual, fisikal, sosial, personal, spiritual, moral, kinestetikal, maupun estetikal. Tujuan sekolah harus memberikan fokus yang jelas bagi sekolah. Tujuan sekolah harus dirumuskan dalam kerangka visi dan misi sekolah. Aspirasi semua stakeholder harus terwadahi dalam konteks yang lebih luas dari rumusan visi dan misi sekolah.
                Selain ketentuan yang bersifat umum tersebut visi, misi, dan tujuan strategis sekolah harus juga dirumuskan dalam kerangka visi, misi, dan tujuan pendidikan baik pada skala nasional, regional (propinsi) maupun, daerah (kabupaten/kota).

A.  VISI :
”Mewujudkan Madrasah Ibtidaiyah Sebagai Pilihan Umat Yang Berakhlaqul Karimah dan Siap Untuk Melanjutkan Pendidikan Ke Jenjang Yang Lebih Tinggi ”.

Indikator-indikator:
1.  Menjadikan ajaran-ajaran dan nilai-nilai Islam sebagai pandangan hidup, sikap hidup, dan Keterampilan hidup dalam kehidupan sehari-hari
2.  Profesional dalam mengembangkan madrasah
3.  Profesional dalam melaksanakan proses belajar mengajar
4.  Profesional dalam menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri
5.  Profesional dalam memanfaatkan lingkungan madrasah yang nyaman dan Kondusif untuk belajar.
6.  Profesional dalam menjalin kerjasama dengan wali murid, masyarakat, Pemerintah/instansi lain.

B.   MISI:
Untuk mencapai visi tersebut Kantor MIN Sumelap Kota Tasikmalaya menetapkan sembilan misi di bawah ini :
a)    Meningkatkan Mekanisme Kerja
b)   Meningkatkan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar
c)    Meningkatkan Pelaksanaan Administrasi
d)   Meningkatkan Pemeliharaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan
e)    Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai
f)    Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Evaluasi

C.   TUJUAN
Tujuan Jangka Pendek (2015-2016)
1.    Menanamkan 4 karakter (kejujuran, ahlak al-karimah, kedisiplinan, dan tanggung jawab) melalui PBM dan pembiasaan perilaku sehari-hari di madrasah pada seluruh warga madrasah.
2.    Meningkatkan pengamalan shalat dzuhur secara berjamaah di madrasah.
3.    Meningkatkan hafalan surah-surah pada juz Amma dengan bacaan yang benar.
4.    Meningkatkan proses belajar mengajar agar lebih berkualitas.
5.    Meningkatkan SDM para tenaga pendidik dan kependidikan melalui pelatihan, workshop dan lain sebagainya.
6.     Meningkatkan program kelas unggulan dengan memberikan pengayaan pada mata pelajaran bahasa Indonesia, bahasa Inggris, Matematika dan IPA.
7.     Meningkatkan nilai rata-rata UASBN dan UAMBN secara berkelanjutan.
8.     Meningkatkan jumlah lulusan yang diterima pada madrasah/sekolah favorit.
9.     Membina peserta didik yang berkemampuan lebih, siap uji kemampuan mulai tingkat kecamatan, kota dan propinsi.
10.   Meningkatkan kemampuan peserta didik non akademik (ekstrakurikuler) kesehatian dan kerja sama dengan Komite Madrasah untuk merealisasikan rencana kerja madrasah
11.  Pembuatan tempat cuci tangan di lantai bawah dan atas sebanyak 20 kran.
12.  Peremajaan taman bunga di seluruh area madrasah.

Tujuan Jangka Menengah ( 2016/2017 - 2018/2019)
1.    Mewujudkan tim Olimpiade MIPA yang mampu bersaing di tingkat kota, kabupaten dan propinsi
2.    Mewujudkan madrasah yang diperhitungkan oleh masyarakat Kota Tasikmalaya dan jawa barat pada umumnya
3.    Menjadikan madrasah pilihan, minimal tingkat kota dan kabupaten Tasikmalaya
4.    Terjadi peningkatan kualitas ibadah yaumiyah seluruh warga sekolah
5.    Terjadi peningkatan kualitas akademik dan non akademik bagi peserta didik
6.    Mampu meningkatkan nilai rata-rata UASBN dan UAMBN minimal 8
7.    Mengintensifkan dan meningkatkan pembelajaran dengan metode PAKEM
8.    Melengkapi media pembelajaran sesuai dengan kebutuhan seluruh elemen madrasah
9.    Meningkatkan jumlah sarana / prasarana serta pemberdayaannya yang mendukung prestasi akademik dan non akademik


BAB III
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PENCAPAIAN

A.  ARAH KEBIJAKAN
Arah kebijakan Pendidikan Islam mengacu pada arah kebijakan Kementerian Agama Bidang Pendidikan 2015-2019 adalah:
  1. Meningkatkan akses dan mutu pendidikan anak usia dini (PAUD) diarahkan pada upaya:
o    Peningkatan dana operasional sekolah berupa BOS untuk RA;
o    Penyediaan ruang kelas pendidikan RA yang berkualitas;
o    Penyediaan peralatan dan perlengkapan pendidikan RA yang berkualitas; dan
o    Pengembangan kurikulum yang disertai dengan pelatihan, pendampingan dan penyediaan buku pendidikan yang berkualitas sesuai kurikulum pendidikan anak usia dini yang berlaku.
  1. Meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun) yang meliputi:
o    Memperluas akses masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan.
o    Meningkatkan penyediaan sarana prasarana pendidikan yang berkualitas.
o    Meningkatkan mutu peserta didik.
o    Meningkatkan jaminan mutu kelembagaan pendidikan.
o    Meningkatkan kurikulum dan pelaksanaannya.
o    Meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan.
  1. Meningkatkan akses, mutu dan relevansi pendidikan tinggi keagamaan meliputi:
o    Meningkatkan akses pendidikan tinggi keagamaan.
o    Meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi keagamaan.
o    Meningkatkan mutu dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi keagamaan.
o    Meningkatkan kualitas hasil penelitian/riset dan inovasi perguruan tinggi keagamaan.
  1. Meningkatkan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas meliputi:
o    Peningkatan akses pendidikan keagamaan.
o    Peningkatan mutu sarana prasarana pendidikan keagamaan.
o    Peningkatan mutu peserta didik pendidikan keagamaan.
o    Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan keagamaan.
o    Peningkatan penjaminan mutu kelembagaan pendidikan keagamaan.
o    Peningkatan kualitas pembelajaran keagamaan yang moderat pada pendidikan keagamaan.
  1. Meningkatkan kualitas pendidikan agama pada satuan pendidikan umum untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan untuk membina akhlak mulia dan budi pekerti luhur meliputi:
o    Peningkatan mutu dan pemerataan guru pendidikan agama.
o    Peningkatkan mutu dan pemahaman siswa terhadap pendidikan agama.
o    Peningkatan mutu kelembagaan pendidikan agama.
  1. Meningkatkan tata kelola pendidikan agama diarahkan pada upaya:
o    Penguatan struktur dan tata organisasi pengelola pendidikan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan;
o    Penguatan lembaga penelitian kebijakan pendidikan dan jaringannya agar dapat menghasilkan kajian-kajian kebijakan dalam pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan pendidikan yang inovatif;
o    Penguatan penyusunan dan penyelarasan peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan yang merata, berkeadilan dan bermutu;
o    Penguatan sistem informasi pendidikan melalui penguatan kelembagaan dan kapasitas pengelola sistem informasi;
o    Peningkatan komitmen pengembil kebijakan dalam penyediaan data dan informasi pendidikan sehingga pengumpulan data dan informasi dapat dilakukan dengan lebih baik;
o    Penyelarasan peraturan yang memungkinkan pemanfaatan sumberdaya keuangan untuk pembiayaan semua jenis satuan pendidikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
o    Penguatan kapasitas pengelola pendidikan untuk dapat berperan secara maksimal dalam pengelolaan satuan pendidikan secara transparan dan akuntabel; dan
o    Peningkatan partisipasi seluruh pemangku kepentingan pembangunan pendidikan untuk memperbaiki efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan dalam memberikan dukungan bagi satuan pendidikan untuk pelayanan pendidikan.

B.   STRATEGI
Berdasarkan arah kebijakan maka strategi Pendidikan Islam pada lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dilaksanakan melalui 5 kegiatan prioritas, yaitu:
  1. Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan Agama Islam;
Sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di sekolah guna memperkuat pemahaman dan pengamalan untuk membina akhlak mulia dan budi pekerti luhur, maka strategi Pendidikan Agama Islam diprioritaskan pada peningkatan Mutu Guru serta pemahaman siswa terhadap ajaran Islam dan peningkatan mutu sumber daya dan sarana prasarana kegiatan belajar mengajar.
Strategi yang ditetapkan untuk mencapai hal tersebut antara lain:
a.    Strategi dalam meningkatkan mutu guru dan pengawas PAI berupa:
§  Pemberian tunjangan profesi kepada guru PAI non PNS,
§  Peningkatan kualifikasi S1,
§  Peningkatan kompetensi (khususnya kompetensi pedagogis),
§  Pemberian kesempatan dalam mengikuti program Pendidikan Profesi Guru,
§  Pemberian kesempatan untuk mengikuti lomba pengembangan pembelajaran bagi guru PAI,
§  Pemberian kesempatan mengikuti bimbingan teknis kurikulum yang berlaku bagi guru
b.    Strategi dalam meningkatkan mutu dan pemahaman siswa terhadap ajaran Islam berupa pemberian kesempatan bagi siswa untuk mengikuti pelatihan Tuntas Baca Tulis Qur`an (TBTQ), mengikuti lomba kreatifitas PAI, penyelenggaraan USBN PAI, serta perluasan materi pengembangan PAI berwawasan kebangsaan.
c.    Strategi dalam meningkatkan mutu sumber daya dan sarana prasarana kegiatan belajar mengajar pada sekolah berupa peningkatan kapasitas lembaga pokjawas, adanya lembaga yang melakukan pengembangan pembelajaran dan penilaian kurikulum PAI, pengembangan KKG dan MGMP serta pemberian bantuan saran/media pembelajaran PAI.

  1. Peningkatan Akses, Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Keagamaan Islam;
Sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun secara merata serta meningkatkan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas, maka strategi Pendidikan Keagamaan Islam diprioritaskan pada peningkatan akses, mutu sarana dan prasarana pendidikan, mutu santri, mutu pendidik dan tenaga kependidikan, penjaminan mutu (quality assurance) serta pembelajaran Islam yang moderat pada pendidikan keagamaan Islam.

  1. Peningkatan Akses, Mutu, dan Relevansi Madrasah;
Sejalan dengan arah kebijakan nasional dan Kementerian Agama untuk melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun secara merata, maka strategi RA dan Madrasah diprioritaskan pada peningkatan akses dan mutu sarana dan prasarana pendidikan, siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, kelembagaan, dan kurikulum pembelajaran madrasah. Strategi yang ditetapkan untuk mencapai hal tersebut antara lain:
  1. Peningkatan Akses, Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI);
Sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi dan daya saing pendidikan tinggi khususnya PTKI, maka strategi Pendidikan Tinggi Islam diprioritaskan pada peningkatan akses pendidikan tinggi keagamaan Islam, kualitas layanan pendidikan tinggi keagamaan Islam, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PTKI, peningkatan kualitas hasil penelitian/riset PTKI dan peningkatan hasil inovasi pada PTKI.
  1. Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam
Tata kelola pemerintahan yang baik isu strategis dalam pengelolaan administrasi publik. Fungsi utama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada dasarnya adalah pengaturan, pelayanan dan pemberdayaan. Ketiga fungsi tersebut merupakan faktor penting dalam meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing melalui efisiensi proses pelayanan dan pengendalian mutu yang didukung dengan regulasi dan struktur organisasi yang kuat. Peningkatan kualitas kegiatan perencanaan, implementasi, monitoring & evaluasi yang diikuti dengan tindakan perbaikan memerlukan dukungan data dan sistem informasi Pendidikan Islam yang akurat.
Monitoring dan evaluasi Renstra bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dalam Renstra 2015-2019 dengan hasil yang dicapai berdasarkan kebijakan yang dilaksanakan melalui kegiatan di setiap satuan, jenjang, jenis, dan jalur pendidikan secara berkala.
Sinkronisasi antara keempat langkah tersebut merupakan keniscayaan agar target pembangunan Islam yang dinyatakan dalam Renstra dapat dilaksanakan dan diukur efektivitas pencapaiannya. Beberapa indikator target dukungan manajemen pendidikan dan pelayanan tugas teknis lainnya adalah:
1.    Meningkatnya Kualitas Administrasi Perencanaan dan Penganggaran
2.    Meningkatnya Kualitas Laporan dan Evaluasi Program
3.    Meningkatnya Kualitas Data dan Informasi Pendidikan Islam
4.    Meningkatnya Kualitas Verifikasi Anggaran
5.    Meningkatnya Kualitas Pelaksana Anggaran
6.    Meningkatnya Kualitas Laporan Keuangan
7.    Meningkatnya Kualitas Administrasi Kepegawaian
8.    Meningkatnya Kualitas Administrasi Organisasi dan Tatalaksana
9.    Meningkatnya Kualitas Ketatausahaan dan Kearsipan
10.  Meningkatnya Kualitas Layanan Perkantoran dan Kehumasan
11.  Meningkatnya Kualitas Layanan Pengadaan Barang dan Jasa

C.  PROGRAM STRATEGIS
1.    Optimalisasi Implementasi Sistem Pendidikan Terpadu
1.1. Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
a.   Penempatan tenaga pendidik dan kependidikan sesuai dengan sertifikasi dan kualifikasi pendidikannya.
b.  Pengembangan sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan secara rutin dan berkesinambungan.
c.  Penyesuaian proporsi jumlah tenaga pendidik dan kependidikan dengan jumlah siswa.
d.  Pelaksanaan supervisi tenaga pendidik dan kependidikan secara terpadu.

1.2. Siswa.
a.  Optimalisasi potensi siswa dengan berbagai macam aktivitas kependidikan dan dukungan perangkat kependidikan yang memadai.
b.  Optimalisasi pencapaian prestasi dalam kenaikan dan kelulusan siswa.
c.  Optimalisasi pencapaian prestasi akademik dan non-akademik dari siswa.

1.3. Materi Belajar (Kurikulum).
a.    Pengembangan dan inovasi kurikulum dalam kegiatan inti maupun ekstensi.
b.    Pengenalan dasar tentang materi teknologi modern (teknologi informatika).

1.4. Sarana dan Media Kependidikan.
a.  Penyediaan ruang belajar yang representatif.
b.  Penyediaan sarana penunjang dan pengembangan pembelajaran (laboratorium, perpustakaan) yang memadai.
c.  Pemanfaatan teknologi modern terkait IT dan manajemen pembelajaran.

1.5. Orang Tua/Masyarakat.
a.    Optimalisasi peran serta masyarakat melalui Komite MIN Sumelap
b.    Pemenuhan kebutuhan pelayanan dalam bidang pendidikan kepada masyarakat.

2.    Optimalisasi Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang Komprehensif.
2.1. Persiapan.
a.    Pengembangan perangkat pembelajaran inti maupun ekstensi.
b.    Penyusunan program kependidikan madrasah secara menyeluruh.
c.    Peningkatan peran serta masyarakat dan ahli pendidikan dalam penyusunan program.

2.2. Pelaksanaan.
a.    Implementasi Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM).
b.    Pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab dari segenap komponen madrasah.
c.    Penciptaan keterpaduan kerja antar komponen dalam madrasah.

2.3. Penilaian.
a.   Pelaksanaan penilaian yang kontinyu, komprehensif, terpadu, objektif, kooperatif, dan akuntabel dalam proses pembelajaran.
b.  Pelaksanaan penilaian yang kontinyu, komprehensif, terpadu, objektif, kooperatif, dan akuntabel dalam proses pelaksanaan tugas segenap komponen madrasah.

2.4. Tindak Lanjut.
a.    Pelaksanaan pengayaan bagi siswa yang memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
b.    Pelaksanaan remedial bagi siswa yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
c.    Pemberian reward bagi seluruh personil dan anak didik yang berprestasi.
d.    Pemberian punishment dan pembinaan personel yang melakukan kesalahan.

3.    Optimalisasi Penciptaan Situasi Belajar yang Kondusif.
3.1. Iklim Belajar yang Positif.
a.    Penyediaan tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional.
b.    Penyediaan fasilititas pendidikan memadai.
c.    Penyajian materi belajar yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan siswa.
d.    Penerapan kegiatan belajar mengajar yang bervariasi.

3.2. Iklim Kerja yang Kondusif.
a.    Pelaksanaan prinsip bekerja sebagai ibadah.
b.    Pelaksanaan prinsip kerja ikhlas beramal.
c.    Pelaksanaan kepemimpinan yang baik.
d.    Pengembangan kesejahteraan personil.

3.3. Pengembangan Aspek 7 K Wawasan Wiyata Mandala di Madrasah (Keamanan, Ketertiban,
Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan dan Kesehatan)
a.    Pelaksanaan sosialisasi 7 K secara menyeluruh.
b.    Pelaksanaan prinsip 7 K pada setiap komponen sekolah.
c.    Pemberian motivasi dan keteladanan pelaksanaan 7 K.
d.    Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan 7 K.

4.    Optimalisasi Pengamalan Ajaran Islam dalam Kegiatan Sehari-hari.
4.1. Penanaman Aspek Aqidah/Keimanan.
a.    Penanaman aqidah Islam dalam proses pembelajaran inti/ekstensi.
b.    Pengamalan prinsip aqidah Islam dalam kegiatan sehari-hari.
c.    Pelurusan terhadap penyimpangan aqidah Islam.

4.2. Pengamalan Aspek Syariah/Keislaman.
a.    Pelaksanaan pembelajaran aspek syariah dan ibadah kepada siswa.
b.    Pelaksanaan praktik ibadah dalam kegiatan pembelajaran inti/ekstensi.
c.    Pengembangan etos kerja sebagai ibadah.

4.3. Pengembangan Aspek Akhlaq al-Karimah/Ihsan.
a.  Pengembangan akhlaq al-karimah dan budi pekerti luhur dalam pembelajaran dan perilaku sehari-hari
b.  Penerapan prinsip kerja dan hubungan sosial yang Islami

D.  PENCAPAIAN / STRATEGI PELAKSANAAN
1. Melaksanakan Sosialisasi Sistem Pendidikan Terpadu Kepada Stakeholder.
1.1. Melaksanakan Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
a.  Merekrut dan menempatkan tenaga pendidik dan kependidikan sesuai dengan sertifikasi dan kualifikasi pendidikannya.
b.  Melaksanakan supervisi internal dan mengirim tenaga pendidik dan kependidikan mengikuti pelatihan profesi secara rutin dan berkesinambungan.
c.  Merekrut dan membagi tugas secara proporsional antara jumlah tenaga pendidik dan kependidikan dengan jumlah siswa.
d.  Mengintensifkan supervisi tenaga pendidik dan kependidikan dari koordinator bidang kepada tim kerjanya.

1.2. Mengembangkan Potensi Kependidikan Siswa.
a.  Melaksanakan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler dengan dukungan perangkat kependidikan yang memadai.
b.  Melaksanakan program pengayaan, remedial dengan dukungan LBB dan program ekstensi.
c.  Melaksanakan intensifikasi kegiatan belajar intrakurikuler dan ekstrakurikuler.

1.3. Mengembangkan Materi Belajar (Kurikulum).
a.  Melaksanakan penyusunan program kependidikan dalam bentuk Rencana Pembelajaran maupun program kegiatan setiap Pelaksana Kegiatan madrasah.
b.  Menyusun materi terkait dengan teknologi modern dasar (teknologi informatika) sesuai dengan tingkat kemampuan dan kebutuhan siswa.

1.4. Menyediakan Sarana dan Media Kependidikan yang Memadai.
a.  Mengajukan permohonan proyek bangunan dan optimalisasi peran komite.
b.   Mengajukan permohonan, optimalisasi peran komite, serta membuka peluang bekerja sama dengan mitra kerja potensial.
c.   Menjalin sistem kerja kemitraan dengan lembaga profesional dalam bidang teknologi modern.

1.5. Mengoptimalkan Peran Serta dan Pelayanan kepada Orang Tua/Masyarakat.
a.    Mengoptimalkan Peran Serta Masyarakat melalui Komite MI.
b.    Memenuhi kebutuhan pelayanan kependidikan kepada masyarakat.

2. Mengoptimalkan Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang Komprehensif.
2.1. Persiapan.
a.   Mengembangkan perangkat pembelajaran inti maupun ekstensi.
b.   Menyusun program kependidikan madrasah secara menyeluruh.
c.    Meningkatkan peran serta masyarakat khususnya ahli pendidikan dalam penyusunan program.
2.2. Pelaksanaan.
a.    Mengimplementasikan Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM).
b.    Melaksanakan tugas yang bertanggung jawab kepada segenap komponen madrasah.
c.    Menciptakan keterpaduan kerja antar komponen dalam madrasah.

2.3. Penilaian.
a.   Melaksanakan penilaian yang kontinyu, komprehensif, terpadu, objektif, kooperatif, dan akuntabel dalam proses pembelajaran.
b.   Melaksanakan penilaian yang kontinyu, komprehensif, terpadu, objektif, kooperatif, dan akuntabel dalam proses pelaksanaan tugas segenap komponen madrasah.

2.4. Tindak Lanjut.
a.    Melaksanakan pengayaan bagi siswa yang memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
b.   Melaksanakan remedial bagi siswa yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
c.    Memberikan reward bagi seluruh personil dan anak didik yang berprestasi.
d.    Memberikan punishment dan pembinaan bagi personel yang dinilai memerlukan.

3. Mengoptimalkan Penciptaan Situasi Belajar yang Kondusif.
3.1. Iklim Belajar yang Positif.
a.    Mengembangkan tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional.
b.    Menyediakan fasilititas pendidikan memadai.
c.    Menyajikan materi belajar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan siswa.
d.    Menerapkan kegiatan belajar mengajar yang bervariasi.

3.2. Iklim Kerja yang Kondusif.
a.    Melaksanakan prinsip kerja ikhlas beramal.
b.    Melaksanakan prinsip bekerja sebagai ibadah.
c.    Melaksanakan kepemimpinan yang baik.
d.    Meningkatkan kesejahteraan personel.

3.3. Pengembangan Aspek 7 K Wawasan Wiyata Mandala di Madrasah (Keamanan,
      Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan)
a.     Melaksanakan sosialisasi 7 K secara menyeluruh.
b.    Melaksanakan prinsip 7 K pada setiap komponen sekolah.
c.     Memberikan motivasi dan keteladanan pelaksanaan 7 K.
d.    Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan 7 K.
4. Mengoptimalkan Pengamalan Ajaran Islam dalam Kegiatan Sehari-hari.
4.1. Penanaman Aspek Aqidah/Keimanan.
a.    Menanamkan akidah Islam dalam proses pembelajaran inti/ekstensi.
b.    Mengamalkan prinsip aqidah Islam dalam kegiatan sehari-hari.
c.    Meluruskan penyimpangan aqidah Islam.

4.2. Pengamalan Aspek Syariah/Keislaman.
a.    Melaksanakan pembelajaran aspek syariah dan ibadah kepada siswa.
b.    Melaksanakan praktik ibadah dalam kegiatan pembelajaran inti/ekstensi.
c.    Mengembangkan etos kerja sebagai ibadah.

4.3. Pengembangan Aspek Akhlaq al-Karimah/Ihsan.
a.  Mengembangkan akhlaq al-karimah dan budi pekerti luhur dalam pembelajaran dan perilaku sehari-hari.
b.  Menerapkan prinsip kerja dan hubungan sosial yang Islami.



BAB IV
TARGET KINERJA

1. Terlaksananya Sistem Pendidikan Terpadu.
1.1. Terlaksananya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
a.  Terpenuhinya kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan dengan penempatan tugas sesuai sertifikasi dan kualifikasi pendidikannya.
b.  Terlaksananya supervisi internal dan eksternal dengan mengirim tenaga pendidik dan kependidikan mengikuti pelatihan pengembangan profesi secara rutin dan berkesinambungan.
c.  Terpenuhinya kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan sesuai dengan jumlah siswa secara proporsional.
d.  Terlaksananya supervisi tenaga pendidik dan kependidikan dari Koordinator Bidang kepada tim kerjanya dengan intensif.

1.2. Terlaksananya Pengembangan Potensi Kependidikan Siswa.
a.  Terlaksananya kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler dengan dukungan perangkat kependidikan yang memadai.
b.  Terlaksananya program pengayaan, remedial dengan dukungan LBB dan program ekstensi lainnya.
c.  Terlaksananya intensifikasi kegiatan belajar intrakurikuler dan ekstrakurikuler.

1.3. Terlaksanya Pengembangan Materi Belajar (Kurikulum).
a.  Terlaksananya penyusunan program kependidikan dalam bentuk Rencana Pembelajaran maupun program kegiatan setiap Pelaksana Kegiatan madrasah.
b.  Terlaksananya penyusunan materi terkait dengan Teknologi Modern Dasar (teknologi informatika) sesuai dengan tingkat kemampuan dan kebutuhan siswa.

1.4. Tersedianya Sarana dan Media Kependidikan yang Memadai.
a.  Terlaksananya pengembangan bangunan terkait optimalisasi peran komite.
b.  Terlaksananya optimalisasi peran komite dalam pengembangan kependidikan, serta terbukanya kerja sama dengan mitra kerja potensial.
c.  Terjalinnya sistem kerja kemitraan dengan lembaga profesional dalam bidang teknologi modern.

1.5. Terlaksananya Peran Serta dan Pelayanan kepada Orang Tua/Masyarakat Secara Optimal.
a.    Terlaksananya Peran Serta Masyarakat melalui Komite MI.
b.    Terlaksananya pelayanan kependidikan kepada masyarakat dengan optimal.
2. Terlaksananya Proses Pembelajaran yang Komprehensif Secara Optimal.
2.1. Persiapan.
a.    Terlaksananya pengembangan perangkat pembelajaran inti maupun ekstensi.
b.    Tersusunnya program kependidikan madrasah secara menyeluruh.
c.    Terlaksananya peningkatan peran serta masyarakat khususnya ahli pendidikan dalam penyusunan program.

2.2. Pelaksanaan.
a.    Terlaksananya Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM).
b.    Terlaksananya tugas yang bertanggung jawab segenap komponen madrasah.
c.    Terciptanya keterpaduan kerja antar komponen dalam madrasah.

2.3. Penilaian.
a.   Terlaksananya penilaian yang kontinyu, komprehensif, terpadu, objektif, kooperatif, dan akuntabel dalam proses pembelajaran.
b.   Terlaksananya penilaian yang kontinyu, komprehensif, terpadu, objektif, kooperatif, dan akuntabel dalam proses pelaksanaan tugas segenap komponen madrasah.

2.4. Tindak Lanjut.
a.  Terlaksananya pengayaan bagi siswa yang memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
b.   Terlaksananya remedial bagi siswa yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
c.  Terlaksananya pemberian reward bagi personel yang berprestasi.
d.  Terlaksananya pemberian punishment dan pembinaan bagi personel yang melakukan kesalahan.

3. Terciptanya Situasi Belajar yang Kondusif.
3.1. Terciptanya Iklim Belajar yang Positif.
a.    Tersedianya tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional.
b.    Tersedianya fasilitas pendidikan memadai.
c.    Terlaksananya penyajian materi belajar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan siswa.
d.    Terlaksananya penerapan kegiatan belajar mengajar yang bervariasi.

3.2. Terciptanya Iklim Kerja yang Kondusif.
a.    Terlaksananya prinsip bekerja sebagai ibadah.
b.    Terlaksananya prinsip kerja ikhlas beramal.
c.    Terlaksananya kepemimpinan yang baik.
d.    Terlaksananya peningkatan kesejahteraan personil.

3.3. Terlaksananya Pengembangan Aspek 7 K Wawasan Wiyata Mandala di Madrasah (Keamanan,
Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Kesehatan)
a.    Terlaksananya sosialisasi 7 K secara menyeluruh.
b.    Terlaksananya prinsip 7 K pada setiap komponen sekolah.
c.    Terlaksananya pemberian motivasi dan keteladanan pelaksanaan 7 K.
d.    Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan 7 K.

4. Terlaksananya Pengamalan Ajaran Islam dalam Kegiatan Sehari-hari Secara Optimal.
4.1. Terlaksananya Penanaman Aspek Aqidah/Keimanan.
a.    Terlaksananya penanaman aqidah Islam dalam pembelajaran inti/ekstensi.
b.    Terlaksananya pengamalan prinsip aqidah Islam dalam kegiatan sehari-hari.
c.    Terlaksananya pelurusan penyimpangan terhadap aqidah Islam.

4.2. Terlaksananya Pengamalan Aspek Syariah/Keislaman.
a.    Terlaksananya pembelajaran aspek syariah dan ibadah kepada siswa.
b.    Terlaksananya praktik ibadah dalam kegiatan pembelajaran inti/ekstensi..
c.    Terlaksananya pengembangan etos kerja sebagai ibadah.

4.3. Terlaksananya Pengembangan Aspek Akhlaq al-Karimah/Ihsan.
a.  Terlaksananya pengembangan akhlaq al-karimah dan budi pekerti luhur dalam pembelajaran dan perilaku sehari-hari.
b. Terlaksananya penerapan prinsip kerja dan hubungan sosial yang Islami.


BAB V
PENUTUP

Rencana Strategis MIN Sumelap Kota Tasikmalaya Tahun 2015-2019 telah dibuat yang pada dasarnya adalah upaya untuk mempertemukan visi, misi dan tujuan Satuan Kerja MIN Sumelap Kota Tasikmalaya dengan nilai islami, dengan kata lain rencana strategis adalah upaya untuk menerapkan nilai normatif ke dalam nilai empiris.
Rencana strategi berhubungan dengan dua komponen utama, yaitu pertama, Visi, Misi dan Tujuan Satuan Kerja MIN Sumelap Kota Tasikmalaya. Kedua, realitas empiris dalam hal ini harapan stakeholders dan kondisi eksternal.
Dalam rangka merealisasikan Renstra ini, segenap personil dalam setiap rapat kerja tahunan diharuskan melakukan perumusan sasaran-sasaran yang lebih operasional, sebagai deviasi dari rencana strategis. Pada analisis pilihan startegi diatas dapat digunakan untuk menentukan skala prioritas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan.
Namun demikian, Rencana Strategis MIN Sumelap Kota Tasikmalaya ini tentunya masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut di masa mendatang. Oleh karena itu, masukan positif bagi penyempurnaan Rencana Strategis ini tetap diperlukan agar tujuan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama Kota Tasikmalaya dapat tercapai dengan lebih baik.

Tasikmalaya, 23 Juli 2015
KEPALA,



Dodo Suryawadi, S.Pd.I
NIP. 196403071989031003