Beranda

  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini

Tampilkan postingan dengan label WBK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WBK. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Maret 2016

Zona Integritas WBK atau Menuju Zona Integritas?

 

Oleh: Heru Setiawan *)

Kondisi korupsi di Indonesia masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu. Karena secara umum sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih belum berorientasi sepenuhnya terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance). Oleh karenanya tidak mengherankan bila Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berdasarkan survei Transparansi Internasional, memperoleh indeks pada kisaran angka 2 dari tahun 2004 hingga tahun 2007.
IPK hingga saat ini diyakini sebagai pendekatan yang sah untuk melihat tingkat korupsi di suatu negara (www.setneg.go.id). Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2011 meningkat menjadi 3 (Transparency International, 2011). Namun kenaikan IPK menjadi 3 tersebut masih tergolong rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lainnya baik di Asia maupun Asia Tenggara.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Presiden Republik Indonesia (Inpres Nomor 17 Tahun 2011) menginstruksikan kepada para menteri dan kepala lembaga negara serta Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2012, dengan merujuk pada Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012. Salah satu strateginya adalah “Strategi Pencegahan”.
Berbagai upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan, antara lain dengan meningkatkan mutu layanan perizinan, seperti yang dicontohkan beberapa daerah melalui pembentukan  one stop service (layanan satu atap). Namun, dalam implementasinya, persepsi masyarakat masih mencerminkan adanya kelemahan, terutama menyangkut regulasi perizinan di daerah yang meninggalkan sekian celah bagi korupsi.
Dalam rangka memberikan apresiasi kepada top manajemen yang memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi, Menteri PAN dan RB menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi. Peraturan tersebut sebagai pedoman umum yang  merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. K/L/Pemda yang telah mencanangkan kesiapan/kesanggupan menjadi K/L/Pemda yang berpredikat ZI mewujudkan komitmen pencegahan  korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan K/L/Pemda yang bersangkutan.
Guna efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan pembinaan oleh pihak Unit Penggerak Integritas (UPI) bersama instansi terkait, sepanjang diperlukan, misalnya BPKP, BKN, dan LKPP.Bentuk konkrit pendampingan yang dilakukan oleh UPI adalah memberikan sosialisasi, pelatihan,  coaching,  kajian  sistem, fasilitasi, atau bentuk-bentuk pembinaan teknis lainnya.
Namun yang menjadi pertanyaan besarnya adalah apakah pencanangan tersebut bersifat seremonial dan formalitas yang berakhir pada bertambahnya kesibukan unit kerja untuk menyiapkan pencanangan yang tiada arti? Akankah itu terjadi? Bagaimana Zona Integritas itu bisa terbentuk? dan bagaimana hubungannya dengan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)?
Zona Integritas Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan Pemda yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Untuk menjadikan unit kerja sebagai WBK/WBBM harus memenuhi delapan indikator hasil dan dua puluh indikator proses yang akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional. Untuk WBK ditetapkan oleh Kepala K/L/Daerah sedangkan WBBM ditetapkan oleh Menpan dan RB. Setelah memenuhi indikator tersebut dan ditetapkan sebagai WBK/WBBM, apakah pekerjaan telah usai? jawabannya adalah tidak. Pemberian predikat WBK/WBBM bukan merupakan akhir dari proses, karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun, dan apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria, maka predikat WBK/WBBM tersebut dicabut.
Lalu bagaimana hubungannya dengan Zona Integritas (ZI)? Kalau kita menganalogikan ZI adalah sebuah pulau, maka unit kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM adalah sebuah daerah di pulau tersebut. Kapan pulau tersebut menjadi Zona Integritas atau disebut juga Island of Integrity? Zona Integritas di pulau tersebut dapat tercapai apabila seluruh daerah di pulau tersebut telah menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Permenpan 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tidak mengatur bagaimana pembentukan Zona Integritas. Permenpan tersebut hanya mengatur bagaimana menjadi WBK/WBBM, seolah dengan menjadi WBK/WBBM maka Zona Integritas telah terbentuk dan Zona Integritas cukup dengan pencanangan.
Zona Integritas adalah tujuan akhir bukan WBK atau WBBM, WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan K/L/Daerah menjadi sebuah Island of Integrity atau Zona Integritas. Unit kerja yang telah menjadi WBK/WBBM harus menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya. Unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, jangan lagi dibebankan dengan titipan-titipan atau pesanan-pesanan tertentu dari pihak manapun, berikan reward dalam bentuk tunjangan/remunerasi yang lebih dibanding lainnya. Kalau diberi tunjangan lebih/remunerasi nanti akan membuat iri unit kerja lainnya? Ya. Itulah yang ingin diciptakan, dengan terciptanya kecemburuan dari unit kerja lainnya, berarti unit kerja tersebut juga berkeinginan untuk menjadi WBK/WBBM yang kedua, demikian seterusnya. Jadi, apakah sebaiknya ZI menuju WBK/WBBM atau WBK/WBBM menuju ZI ?
* Penulis adalah Auditor Muda BPKP Perwakilan Prov. Jawa Tengah
Situs Resmi BPKP 2016:






Selasa, 08 Maret 2016

PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS


 
 LATAR BELAKANG

·      Berbagai kegiatan sebagai upaya untuk mencegah korupsi telah banyak dilakukan oleh KPK, maupun instansi lain (KemenpanRB, ORI, dsb) antara lain LHKPN, PPG, KWS, Kampanye, PIAK, SI, sosialisasi, pendidikan/pelatihan, Integrity Fair, dsb.
·      Keberhasilan upaya pencegahan korupsi tersebut dirasakan kurang optimal, salah satu sebabnya diduga karena  upaya tersebut  tidak dilakukan secara terpadu dan direncanakan dengan baik. 
·      Pembangunan Unit Kerja Zona Integritas (ZI) diharapkan dapat  menjadi model pencegahan korupsi yang lebih efektif, karena pada Unit Kerja ZI inilah dilakukan berbagai upaya pencegahan korupsi secara terpadu.
 
DEFINISI

1). Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu K/L/Pemda yang pimpinannya mempunyai niat (komitmen) mencegah terjadinya korupsi dan mempunyai program kegiatan pencegahan korupsi, penigkatan kualitas pelayanan publik, dan reformasi birokrasi di lingkungan kerja yang menjadi tanggungjawabnya, yang diawali  dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawainya.

2). Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada unit kerja pada ZI yang mempunyai indeks integritas tertentu darihasil survei integritas dan telah mampu memenuhi indikator lain yang ditetapkan;

3). Unit Kerja adalah unit kerja layanan masyarakat atau unit kerja non layanan masyarakat pada ZI yang mandiri, dalam arti   mengelola anggaran (DIPA) sendiri. DEFINISI (Lanjutan)
 

DASAR HUKUM
• UU No. 28 Tahun 1999;
• UU No. 31 Tahun 1999 jo.
• UU No. 20 tahun 2002;
• UU No. 30 Tahun 2002;
• UU No. 14 Tahun 2008;
• UU No. 37 Tahun 2008;
• UU No. 25 Tahun 2009;
• PP No. 60 Tahun 2008;
• Perpres No. 24 Tahun 2010;
• Inpres No. 5 Tahun 2004;
• Inpres No. 9 Tahun 2011;
• Inpres No. 17 Tahun 2011.

 PRASYARAT KEBERHASILAN PELAKSANAAN KONSEP PEMBANGUNAN ZI :
1). Komitmen pimpinan (dituangkan dalam MoU);
2). Pemberdayaan (empowering) APIP :     
 - penyempurnaan tugas dan fungsi;       
 - Penataan tatalaksana;       
 - Pembinaan SDM;       
 - Perbaikan sistem anggaran.
3). Keterpaduan Program Pencegahan Korupsi – KPK;
4). Ketersediaan anggaran.
5). Disesuaikan dengan kemampuan sumberdaya KPK.
  
Instansi yang telah dikenalkan/disosialisasikan Konsep Pembangunan ZI :    
1). Kementerian Agama;     
2). Kementerian Koperasi dan UKM;     
3). Kementerian Kelautan dan Perikanan;     
4). Kementerian Kominfo;     
5). Kementerian PAN dan RB;     
6). Badan Standardisasi Nasional;     
7). Kementerian Sosial;     
8). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan     
9). Pemda Prop. Jawa Timur.


Tahapan Pembangunan ZI Menuju WBK

1.  Pimpinan K/L/Pemda berkomitmen mencegah terjadinya korupsi di lingkungannya, dan siap menjadikan K/L/Pemdanya sebagai ZI;
2. Pencanangan K/L/ Pemda sebagai Zona Integritas disaksikan oleh unsur Kemen PAN&RB, KPK, ORI, LSM, pihak terkait lainnya.

Proses pembangunan ZI
1.  Program keg cegah    korupsi (KPK)  Program keg RB (kemenPan&RB)  YanBlik (ORI)
2.  Dilakukan pendampingan oleh APIP sebagai Unit Penggerak Integritas (UPI) dibantu oleh tim FGD dengan anggota unsur Kemenpan+RB, KPK, ORI, serta instansi lain :
- Asistensi     
- Coaching     
- Fasilitasi     
- dsb

3.    Keg cegah korupsi : LHKPN, PPG, KWS, PIAK, Kode Etik, Kampanye, Pelatihan, PI, dsb
4.  Pimpinan K/L/Pemda mengiidentifikasi unit kerja layanan masy yang dianggap dapat diusulkan menjadi unit kerja berpredikat WBK
5.   Evaluasi dilakukan oleh Tim Independen dengan keanggotaan dari unsur KPK,  ORI, dan KemenPan&RB, dan instansi terkait menggunakan metode dan instrumen survei integritas KPK.
6.    Indikator terdiri dari :   
- aspek program gahkor, kinerja, dan keuangan;    
- aspek nilai survei integritas (>7);    
- aspek nilai indeks kepuasan masyarakat (>7).
7. Tim Independen menyampaikan rekomendasi kepada Menteri PAN&RB untuk menetapkan unit kerja ybs sebagai Unit Kerja berpredikat WBK.
8. Penetapan oleh Presiden RI atau oleh Menteri PAN&RB atasnama Presiden RI dalam suatu Surat Penetapan/Penghargaan (Piagam/Trophy/Piala)
9. Disarankan pelaksanaannya bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia pada tgl. 9 Desember setiap tahunnya.

Catatan: 
Apabila dapat memenuhi indikator, direkomendasikan sebagai Unit Kerja  berpredikat WBK

INDIKATOR WBK
1.    Aspek Program pencegahan Korupsi (komitmen pimpinan) , dengan unsur-unsur :
-       Kebijakan pimpinan yang tertuang dalam keputusan pimpinan;    
-       Jenis/bentuk kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan;    
-       Ketaatan dalam menyusun renstra, sakip/lakip, laporan keuangan;    
-       dsb.

2.    Aspek Kinerja Operasional , dengan unsur-unsur :    
-       Keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi;    
-       Tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN;    
-       nilai perolehan Lakip;    
-       Jumlah pengaduan masyarakat;    
-       dsb.

3.    Aspek Pengelolaan Keuangan, (dihitung selama 2 tahun terakhir, dan mengacu pada LHA dari BPK, BPKP dan Inspektorat/APIP, dengan unsur-unsur :    
-       Jumlah kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan (%);    
-       Jumlah temuan in-efektif (%);    
-       Jumlah temuan in-efisien (%);    
-       Jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan;    
-       Ada/tidaknya pegawai yang menjadi tersangka;   
-       Ada/tidaknya kasus suap, pungli dan gratifikasi;    
-       dsb.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan :
1.    Terhadap Unit Kerja (untuk mempersempit kesempatan)    
- perbaikan sistem dan prosedur    
- perbaikan sarana    
- dsb
2.    Terhadap pegawai (untuk meluruskan niat)
- Pelatihan Anti Korupsi dengan tujuan membangun Integritas PNS dengan metode yang efektif

3.    Pengawasan/pemantauan :
- Pemantau independen (ditunjuk oleh Panitia Seleksi – Kemenpan+RB)
- Masyarakat

Catatan :
Apabila dari laporan hasil pengawasan terbukti adanya peristiwa/kejadian yang menggugurkan indikator, maka predikat WBK pada Unit Kerja tersebut segera dicabut

 
PEMBERDAYAAN APIP
Mendorong APIP sebagai partner KPK dalam upaya  pencegahan korupsi di lingkungan unit kerjanya, menuju terwujudnya zona integritas.

PROGRAM AKSI
• Penajaman Visi dan Misi APIP.
• Penyempurnaan rumusan tugas dan fungsi APIP.
• Peningkatan kualitas Auditor APIP.
a. Pelatihan fungsional dan manajemen.
b. Pelatihan anti korupsi dan budaya kerja.
• Penyempurnaan tatalaksana.
a. Tatalaksana Pengawasan .
b. Tatalaksana Pengendalian Gratifikasi.
c. Tatalaksana Pendaftaran LHKPN.
d. Tatalaksana Penanganan Pengaduan.
e. Tatalaksana Pelatihan, Sosialisasi, dan Kampanye Anti Korupsi.    
f. dsb.
• Penyesuaian kode etik.
• Kajian sistem anggaran.
• Koordinasi dan supervisi.
• Monitoring dan evaluasi.
dsb