Beranda

  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini

Selasa, 08 Maret 2016

PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS


 
 LATAR BELAKANG

·      Berbagai kegiatan sebagai upaya untuk mencegah korupsi telah banyak dilakukan oleh KPK, maupun instansi lain (KemenpanRB, ORI, dsb) antara lain LHKPN, PPG, KWS, Kampanye, PIAK, SI, sosialisasi, pendidikan/pelatihan, Integrity Fair, dsb.
·      Keberhasilan upaya pencegahan korupsi tersebut dirasakan kurang optimal, salah satu sebabnya diduga karena  upaya tersebut  tidak dilakukan secara terpadu dan direncanakan dengan baik. 
·      Pembangunan Unit Kerja Zona Integritas (ZI) diharapkan dapat  menjadi model pencegahan korupsi yang lebih efektif, karena pada Unit Kerja ZI inilah dilakukan berbagai upaya pencegahan korupsi secara terpadu.
 
DEFINISI

1). Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu K/L/Pemda yang pimpinannya mempunyai niat (komitmen) mencegah terjadinya korupsi dan mempunyai program kegiatan pencegahan korupsi, penigkatan kualitas pelayanan publik, dan reformasi birokrasi di lingkungan kerja yang menjadi tanggungjawabnya, yang diawali  dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawainya.

2). Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada unit kerja pada ZI yang mempunyai indeks integritas tertentu darihasil survei integritas dan telah mampu memenuhi indikator lain yang ditetapkan;

3). Unit Kerja adalah unit kerja layanan masyarakat atau unit kerja non layanan masyarakat pada ZI yang mandiri, dalam arti   mengelola anggaran (DIPA) sendiri. DEFINISI (Lanjutan)
 

DASAR HUKUM
• UU No. 28 Tahun 1999;
• UU No. 31 Tahun 1999 jo.
• UU No. 20 tahun 2002;
• UU No. 30 Tahun 2002;
• UU No. 14 Tahun 2008;
• UU No. 37 Tahun 2008;
• UU No. 25 Tahun 2009;
• PP No. 60 Tahun 2008;
• Perpres No. 24 Tahun 2010;
• Inpres No. 5 Tahun 2004;
• Inpres No. 9 Tahun 2011;
• Inpres No. 17 Tahun 2011.

 PRASYARAT KEBERHASILAN PELAKSANAAN KONSEP PEMBANGUNAN ZI :
1). Komitmen pimpinan (dituangkan dalam MoU);
2). Pemberdayaan (empowering) APIP :     
 - penyempurnaan tugas dan fungsi;       
 - Penataan tatalaksana;       
 - Pembinaan SDM;       
 - Perbaikan sistem anggaran.
3). Keterpaduan Program Pencegahan Korupsi – KPK;
4). Ketersediaan anggaran.
5). Disesuaikan dengan kemampuan sumberdaya KPK.
  
Instansi yang telah dikenalkan/disosialisasikan Konsep Pembangunan ZI :    
1). Kementerian Agama;     
2). Kementerian Koperasi dan UKM;     
3). Kementerian Kelautan dan Perikanan;     
4). Kementerian Kominfo;     
5). Kementerian PAN dan RB;     
6). Badan Standardisasi Nasional;     
7). Kementerian Sosial;     
8). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan     
9). Pemda Prop. Jawa Timur.


Tahapan Pembangunan ZI Menuju WBK

1.  Pimpinan K/L/Pemda berkomitmen mencegah terjadinya korupsi di lingkungannya, dan siap menjadikan K/L/Pemdanya sebagai ZI;
2. Pencanangan K/L/ Pemda sebagai Zona Integritas disaksikan oleh unsur Kemen PAN&RB, KPK, ORI, LSM, pihak terkait lainnya.

Proses pembangunan ZI
1.  Program keg cegah    korupsi (KPK)  Program keg RB (kemenPan&RB)  YanBlik (ORI)
2.  Dilakukan pendampingan oleh APIP sebagai Unit Penggerak Integritas (UPI) dibantu oleh tim FGD dengan anggota unsur Kemenpan+RB, KPK, ORI, serta instansi lain :
- Asistensi     
- Coaching     
- Fasilitasi     
- dsb

3.    Keg cegah korupsi : LHKPN, PPG, KWS, PIAK, Kode Etik, Kampanye, Pelatihan, PI, dsb
4.  Pimpinan K/L/Pemda mengiidentifikasi unit kerja layanan masy yang dianggap dapat diusulkan menjadi unit kerja berpredikat WBK
5.   Evaluasi dilakukan oleh Tim Independen dengan keanggotaan dari unsur KPK,  ORI, dan KemenPan&RB, dan instansi terkait menggunakan metode dan instrumen survei integritas KPK.
6.    Indikator terdiri dari :   
- aspek program gahkor, kinerja, dan keuangan;    
- aspek nilai survei integritas (>7);    
- aspek nilai indeks kepuasan masyarakat (>7).
7. Tim Independen menyampaikan rekomendasi kepada Menteri PAN&RB untuk menetapkan unit kerja ybs sebagai Unit Kerja berpredikat WBK.
8. Penetapan oleh Presiden RI atau oleh Menteri PAN&RB atasnama Presiden RI dalam suatu Surat Penetapan/Penghargaan (Piagam/Trophy/Piala)
9. Disarankan pelaksanaannya bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia pada tgl. 9 Desember setiap tahunnya.

Catatan: 
Apabila dapat memenuhi indikator, direkomendasikan sebagai Unit Kerja  berpredikat WBK

INDIKATOR WBK
1.    Aspek Program pencegahan Korupsi (komitmen pimpinan) , dengan unsur-unsur :
-       Kebijakan pimpinan yang tertuang dalam keputusan pimpinan;    
-       Jenis/bentuk kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan;    
-       Ketaatan dalam menyusun renstra, sakip/lakip, laporan keuangan;    
-       dsb.

2.    Aspek Kinerja Operasional , dengan unsur-unsur :    
-       Keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi;    
-       Tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN;    
-       nilai perolehan Lakip;    
-       Jumlah pengaduan masyarakat;    
-       dsb.

3.    Aspek Pengelolaan Keuangan, (dihitung selama 2 tahun terakhir, dan mengacu pada LHA dari BPK, BPKP dan Inspektorat/APIP, dengan unsur-unsur :    
-       Jumlah kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan (%);    
-       Jumlah temuan in-efektif (%);    
-       Jumlah temuan in-efisien (%);    
-       Jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan;    
-       Ada/tidaknya pegawai yang menjadi tersangka;   
-       Ada/tidaknya kasus suap, pungli dan gratifikasi;    
-       dsb.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan :
1.    Terhadap Unit Kerja (untuk mempersempit kesempatan)    
- perbaikan sistem dan prosedur    
- perbaikan sarana    
- dsb
2.    Terhadap pegawai (untuk meluruskan niat)
- Pelatihan Anti Korupsi dengan tujuan membangun Integritas PNS dengan metode yang efektif

3.    Pengawasan/pemantauan :
- Pemantau independen (ditunjuk oleh Panitia Seleksi – Kemenpan+RB)
- Masyarakat

Catatan :
Apabila dari laporan hasil pengawasan terbukti adanya peristiwa/kejadian yang menggugurkan indikator, maka predikat WBK pada Unit Kerja tersebut segera dicabut

 
PEMBERDAYAAN APIP
Mendorong APIP sebagai partner KPK dalam upaya  pencegahan korupsi di lingkungan unit kerjanya, menuju terwujudnya zona integritas.

PROGRAM AKSI
• Penajaman Visi dan Misi APIP.
• Penyempurnaan rumusan tugas dan fungsi APIP.
• Peningkatan kualitas Auditor APIP.
a. Pelatihan fungsional dan manajemen.
b. Pelatihan anti korupsi dan budaya kerja.
• Penyempurnaan tatalaksana.
a. Tatalaksana Pengawasan .
b. Tatalaksana Pengendalian Gratifikasi.
c. Tatalaksana Pendaftaran LHKPN.
d. Tatalaksana Penanganan Pengaduan.
e. Tatalaksana Pelatihan, Sosialisasi, dan Kampanye Anti Korupsi.    
f. dsb.
• Penyesuaian kode etik.
• Kajian sistem anggaran.
• Koordinasi dan supervisi.
• Monitoring dan evaluasi.
dsb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar