LATAR BELAKANG
·
Berbagai kegiatan sebagai upaya untuk mencegah
korupsi telah banyak dilakukan oleh KPK, maupun instansi lain (KemenpanRB, ORI,
dsb) antara lain LHKPN, PPG, KWS, Kampanye, PIAK, SI, sosialisasi, pendidikan/pelatihan,
Integrity Fair, dsb.
·
Keberhasilan upaya pencegahan korupsi tersebut
dirasakan kurang optimal, salah satu sebabnya diduga karena upaya
tersebut tidak dilakukan secara terpadu dan direncanakan dengan baik.
·
Pembangunan Unit Kerja Zona Integritas (ZI)
diharapkan dapat menjadi model pencegahan korupsi yang lebih efektif,
karena pada Unit Kerja ZI inilah dilakukan berbagai upaya pencegahan korupsi
secara terpadu.
DEFINISI
1). Zona
Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu
K/L/Pemda yang pimpinannya mempunyai niat (komitmen) mencegah terjadinya korupsi
dan mempunyai program kegiatan pencegahan korupsi, penigkatan kualitas
pelayanan publik, dan reformasi birokrasi di lingkungan kerja yang menjadi
tanggungjawabnya, yang diawali dengan penandatanganan Pakta Integritas
oleh seluruh pegawainya.
2). Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada
unit kerja pada ZI yang mempunyai indeks integritas tertentu darihasil survei
integritas dan telah mampu memenuhi indikator lain yang ditetapkan;
3). Unit
Kerja adalah unit kerja layanan masyarakat atau unit kerja non layanan
masyarakat pada ZI yang mandiri, dalam arti mengelola anggaran
(DIPA) sendiri. DEFINISI (Lanjutan)
DASAR
HUKUM
•
UU No. 28 Tahun 1999;
•
UU No. 31 Tahun 1999 jo.
•
UU No. 20 tahun 2002;
•
UU No. 30 Tahun 2002;
•
UU No. 14 Tahun 2008;
•
UU No. 37 Tahun 2008;
•
UU No. 25 Tahun 2009;
•
PP No. 60 Tahun 2008;
•
Perpres No. 24 Tahun 2010;
•
Inpres No. 5 Tahun 2004;
•
Inpres No. 9 Tahun 2011;
•
Inpres No. 17 Tahun 2011.
PRASYARAT KEBERHASILAN PELAKSANAAN KONSEP PEMBANGUNAN ZI :
1). Komitmen pimpinan (dituangkan dalam MoU);
2). Pemberdayaan (empowering) APIP :
- penyempurnaan tugas dan fungsi;
- Penataan tatalaksana;
- Pembinaan SDM;
- Perbaikan sistem anggaran.
3). Keterpaduan Program Pencegahan Korupsi – KPK; 4). Ketersediaan anggaran.
5). Disesuaikan dengan kemampuan sumberdaya KPK.
Instansi yang telah dikenalkan/disosialisasikan Konsep Pembangunan ZI :
1). Kementerian Agama;
2). Kementerian Koperasi dan UKM;
3). Kementerian Kelautan dan Perikanan;
4). Kementerian Kominfo;
5). Kementerian PAN dan RB;
6). Badan Standardisasi Nasional;
7). Kementerian Sosial;
8). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9). Pemda Prop. Jawa Timur.
Tahapan Pembangunan ZI Menuju WBK
1. Pimpinan K/L/Pemda berkomitmen mencegah terjadinya
korupsi di lingkungannya, dan siap menjadikan K/L/Pemdanya sebagai ZI;
2. Pencanangan K/L/ Pemda sebagai Zona Integritas
disaksikan oleh unsur Kemen PAN&RB, KPK, ORI, LSM, pihak terkait lainnya.
Proses pembangunan ZI
1. Program keg cegah korupsi (KPK) Program keg RB
(kemenPan&RB) YanBlik (ORI)
2. Dilakukan pendampingan oleh APIP sebagai Unit
Penggerak Integritas (UPI) dibantu oleh tim FGD dengan anggota unsur
Kemenpan+RB, KPK, ORI, serta instansi lain :
- Asistensi
- Coaching
- Fasilitasi
- dsb
3. Keg cegah korupsi : LHKPN, PPG, KWS, PIAK, Kode
Etik, Kampanye, Pelatihan, PI, dsb
4. Pimpinan K/L/Pemda mengiidentifikasi unit kerja
layanan masy yang dianggap dapat diusulkan menjadi unit kerja berpredikat WBK
5. Evaluasi dilakukan oleh Tim Independen dengan
keanggotaan dari unsur KPK, ORI, dan
KemenPan&RB, dan instansi terkait menggunakan metode dan instrumen survei
integritas KPK.
6. Indikator terdiri dari :
- aspek program gahkor, kinerja, dan keuangan;
- aspek nilai survei integritas (>7);
- aspek nilai indeks kepuasan masyarakat (>7).
7. Tim Independen menyampaikan rekomendasi kepada
Menteri PAN&RB untuk menetapkan unit kerja ybs sebagai Unit Kerja
berpredikat WBK.
8. Penetapan oleh Presiden RI atau oleh Menteri
PAN&RB atasnama Presiden RI dalam suatu Surat Penetapan/Penghargaan
(Piagam/Trophy/Piala)
9. Disarankan pelaksanaannya bertepatan dengan Hari
Anti Korupsi Sedunia pada tgl. 9 Desember setiap tahunnya.
Catatan:
Apabila dapat memenuhi indikator, direkomendasikan sebagai Unit Kerja berpredikat WBK
Apabila dapat memenuhi indikator, direkomendasikan sebagai Unit Kerja berpredikat WBK
INDIKATOR WBK
1. Aspek Program pencegahan Korupsi (komitmen
pimpinan) , dengan unsur-unsur :
- Kebijakan pimpinan yang tertuang dalam keputusan
pimpinan;
- Jenis/bentuk kegiatan pencegahan korupsi yang
dilaksanakan;
- Ketaatan dalam menyusun renstra, sakip/lakip,
laporan keuangan;
- dsb.
2. Aspek Kinerja Operasional , dengan unsur-unsur
:
- Keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN;
- nilai perolehan Lakip;
- Jumlah pengaduan masyarakat;
- dsb.
3. Aspek Pengelolaan Keuangan, (dihitung selama 2
tahun terakhir, dan mengacu pada LHA dari BPK, BPKP dan Inspektorat/APIP,
dengan unsur-unsur :
- Jumlah kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan
(%);
- Jumlah temuan in-efektif (%);
- Jumlah temuan in-efisien (%);
- Jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin
karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan;
- Ada/tidaknya pegawai yang menjadi tersangka;
- Ada/tidaknya kasus suap, pungli dan
gratifikasi;
- dsb.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan :
1. Terhadap Unit Kerja (untuk mempersempit
kesempatan)
- perbaikan sistem dan prosedur
- perbaikan sarana
- dsb
2. Terhadap pegawai (untuk meluruskan niat)
- Pelatihan Anti
Korupsi dengan tujuan membangun Integritas PNS dengan metode yang efektif
3. Pengawasan/pemantauan :
- Pemantau independen (ditunjuk oleh Panitia
Seleksi – Kemenpan+RB)
- Masyarakat
Catatan :
Apabila dari laporan hasil pengawasan terbukti adanya peristiwa/kejadian
yang menggugurkan indikator, maka predikat WBK pada Unit Kerja tersebut segera
dicabut
PEMBERDAYAAN APIP
Mendorong APIP sebagai partner KPK dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan unit kerjanya, menuju terwujudnya zona integritas.
PROGRAM AKSI
• Penajaman Visi dan Misi APIP.
• Penyempurnaan rumusan tugas dan fungsi APIP.
• Peningkatan kualitas Auditor APIP.
a. Pelatihan fungsional dan manajemen.
b. Pelatihan anti korupsi dan budaya kerja.
• Penyempurnaan tatalaksana.
a. Tatalaksana Pengawasan .
b. Tatalaksana Pengendalian Gratifikasi.
c. Tatalaksana Pendaftaran LHKPN.
d. Tatalaksana Penanganan Pengaduan.
e. Tatalaksana Pelatihan, Sosialisasi, dan
Kampanye Anti Korupsi.
f. dsb.
• Penyesuaian kode etik. • Kajian sistem anggaran.
• Koordinasi dan supervisi.
• Monitoring dan evaluasi.
• dsb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar