Beranda

  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini
  • Masukan Deskripsi Gambar Slideshow Disini

Tampilkan postingan dengan label zona integritas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zona integritas. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Maret 2016

INTEGRITAS SEORANG PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Sumber:
http://bastian90pangaribuan.blogspot.co.id/2011/10/integritas-seorang-pegawai-negeri-sipil.html

Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yg menunjukkan kesatuan yg utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yg memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Integritas adalah bertindak konsisten sesuai dengan kebijaka, kode etik, &peraturan. Memiliki pemahaman dan keinginan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan dan etika tersebut, dan bertindak secara konsisten walaupun sulit untuk melakukannya. Integritas adalah sebuah konsep konsistensi tindakan, nilai-nilai, metode, langkah-langkah, prinsip, harapan, dan hasil.

Dari beberapa pengertian diatas kita sudah dapat menyimpulkan apa itu integritas. Menurut pengertian saya sendiri, integritas adalah suatu pola pikir dan karakter yang sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku yang dihasilkan melalui proses yang panjang. Integritas itu merupakan karakter yang baik yang dihasilkan dari proses yang panjang mulai dari kita kecil,sekolah,kuliah, dan akan terbawa sampai ke dunia pekerjaan.

Integritas ini harus selalu diasah. Menurut pandangan saya, integritas itu berkaitan erat dengan kesederhanaan. Orang yang berintegritas itu selalu mensyukuri apa yang dia punya dan berusaha untuk melakukan yang terbaik untuk menjaga apa yang dia punya. Integritas ini berbeda terbalik dengan keserakahan. Integritas tidak bisa berjalan bergandengan dengan keserakahan. Apabila seseorang lebih memilih keserakahan, integritas pun akan hilang dengan sendirinya. Hal ini juga berlaku sebaliknya.

Nah setelah saya membahas tentang integritas, berikut beberapa pengertian tentang pegawai negeri.

Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999
Pegawai Negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah, menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan (Undang-Undang Pokok Kepegawaian No. 43 Tahun 1999)
Pasal 2 Undans-Undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang menjelaskan pegawai negeri terdiri dari :
1.    Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2.    Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
3.    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pegawai negeri sipil terdiri dari :
1.    Pegawai Negeri Sipil Pusat
2.    Pegawai Negeri Sipil Daerah
3.    Pegawai Negeri Sipil Lain yang Ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Dalam tulisan saya ini, saya hanya akan memfokuskan tentang Integritas Pegawai Negara Sipil (PNS). Saya memilih topik ini karena dewasa ini pegawai negeri sipil kita kebanyakan tidak menjunjung tinggi integritas yang sama seperti yang dimiliki ketika mereka masih berada di bangku kuliah. Kebanyakan dari mereka tidak lagi menjadi abdi negara yang berintegritas kepada negaranya, tetapi lebih fokus dengan upaya untuk memperkaya diri sendiri. Saya tidak katakan semua karena masih ada beberapa yang masih berintegritas untuk memperbaiki kondisi negara ini. Kebanyakan integritas ini telah pudar oleh banyaknya rupiah yang bertebaran yang bisa diraih dalam waktu yang singkat dan dengan cara yang kotor. Dewasa ini kita dikejutkan oleh berita tentang Gayus Halomoan Tambunan, seorang pemeriksa pajak yang melakukan korupsi hingga milyaran rupiah. Dia rela mengorbankan integritasnya sebagai pegawai negara sipil yang bersih dengan uang milyaran rupiah yang bisa menguba hidupnya dalam waktu seketika. Saya yakin dulunya seorang Gayus tidak punya cita-cita untuk menjadi seorang koruptor. Saya juga yakin ketika masih kuliah dia punya cita-cita untuk menjadi pegawai negeri sipil yang berintegritas, tetapi seiring berjalan waktu integrtitas itu pun hilang ditelan kenikmatan dunia
Saya miris ketika melihat masih ada banyak anak bangsa yang menderita busung lapar, kaki gajah, kurang gizi, dan kelaparan. Saya terpana melihat seorang yang mengaku sebagai abdi negara, tetapi memperkaya diri dengan rupiah-rupiah dari rakyat kecil. Negara kita adalah negara kaya dengan sumber daya yang melimpah. Kita punya kebun coklat yang luas, kandungan gas bumi yang melimpah, emas yang melimpah ruah, kekayaan budaya yang beraneka ragam, sumber daya manusia yang banyak, & keindahan alam yang luar biasa, tetapi hampir mayoritas masyarakat kita berpenghasilan menengah ke bawah. Yang menjadi pertanyaan saya selama ini, Apakah pemerintah kurang peka terhadap masalah ini?. Saya yakin pemerintah diisi oleh mereka yang kompeten di bidangnya masing-masing, tetapi kebanyakan dari mereka lebih mengandalkan pikiran daripada hati. Sebagian dari mereka hampir kehilangan integritas yang mereka miliki ketika mereka belum mengenal harta dan kekuasaan.

Pegawai negeri sipil merupakan organ dari jalannya suatu pemerintahan. Ketika di dalam organ tersebut ada penyakit kronis maka keseluruhan pemerintahan akan terganggu. Intinya peran pegawai negeri sipil itu sangat vital dalam suatu negara. Apabila PNS ini bekerja dengan penuh integritas, saya yakin negara ini akan bangkit. Apabila PNS ini mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi, saya yakin negara ini akan menjadi salah satu negara yang diperhitungkan. Negara ini penuh orang pintar, tetapi hanya sedikit yang punya integritas.
Saya sangat terkejut ketika mendengar informasi dari seseorang teman bahwa untuk bisa masuk menjadi pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dibutuhkan uang sampai ratusan juta. Pegawai neger sipil yang masuk dengan cara bayar seperti ini pastinya lebih berfokus untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkannya dengan waktu yang sesingkat-singkatnya. Pegawai dengan tipe seperti ini kebanyakan tidak peduli dengan apa yang bisa dilakukannya buat negara,tetapi hanya berfokus bagaimana caranya bisa menjadi cepat kaya. Kasus-kasus seperti inilah yang dewasa ini sering terjadi. Bahkan hal yang seperti ini sudah umum terjadi di masyarakat
Sebagai pegawai negeri sipil hendaknya kita berintegritas. Kita telah mendapat gaji dari masyarakat hendaknya kita juga harus memberi kinerja yang terbaik buat mereka. Tiap-tiap rupiah yang kita dapat merupakan amanah dari rakyat yang harus dijaga. Banyak rakyat miskin yang sudah merelakan hasil jerih payahnya untuk menggaji kita. Pegawai negeri sipil harus benar-benar bisa menjadi abdi negara, yang setia mengabdi kepada bangsa dan negara dalam segala kondisi. Kita sebagai PNS harus benar –benar menjadi pembantu,yang melayani rakyat dengan tulus tanpa pamrih. Jangan jadikan Pegawai Negeri Sipil itu sebagai pekerjaan yang dapat memperkaya kita dengan sekejap karena
jutaan nasib rakyat ditentukan oleh integritas kita sebagai Pegawai Negeri Sipil yang baik



Zona Integritas WBK atau Menuju Zona Integritas?

 

Oleh: Heru Setiawan *)

Kondisi korupsi di Indonesia masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu. Karena secara umum sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih belum berorientasi sepenuhnya terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance). Oleh karenanya tidak mengherankan bila Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berdasarkan survei Transparansi Internasional, memperoleh indeks pada kisaran angka 2 dari tahun 2004 hingga tahun 2007.
IPK hingga saat ini diyakini sebagai pendekatan yang sah untuk melihat tingkat korupsi di suatu negara (www.setneg.go.id). Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2011 meningkat menjadi 3 (Transparency International, 2011). Namun kenaikan IPK menjadi 3 tersebut masih tergolong rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lainnya baik di Asia maupun Asia Tenggara.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Presiden Republik Indonesia (Inpres Nomor 17 Tahun 2011) menginstruksikan kepada para menteri dan kepala lembaga negara serta Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2012, dengan merujuk pada Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012. Salah satu strateginya adalah “Strategi Pencegahan”.
Berbagai upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan, antara lain dengan meningkatkan mutu layanan perizinan, seperti yang dicontohkan beberapa daerah melalui pembentukan  one stop service (layanan satu atap). Namun, dalam implementasinya, persepsi masyarakat masih mencerminkan adanya kelemahan, terutama menyangkut regulasi perizinan di daerah yang meninggalkan sekian celah bagi korupsi.
Dalam rangka memberikan apresiasi kepada top manajemen yang memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi, Menteri PAN dan RB menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi. Peraturan tersebut sebagai pedoman umum yang  merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. K/L/Pemda yang telah mencanangkan kesiapan/kesanggupan menjadi K/L/Pemda yang berpredikat ZI mewujudkan komitmen pencegahan  korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan K/L/Pemda yang bersangkutan.
Guna efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan pembinaan oleh pihak Unit Penggerak Integritas (UPI) bersama instansi terkait, sepanjang diperlukan, misalnya BPKP, BKN, dan LKPP.Bentuk konkrit pendampingan yang dilakukan oleh UPI adalah memberikan sosialisasi, pelatihan,  coaching,  kajian  sistem, fasilitasi, atau bentuk-bentuk pembinaan teknis lainnya.
Namun yang menjadi pertanyaan besarnya adalah apakah pencanangan tersebut bersifat seremonial dan formalitas yang berakhir pada bertambahnya kesibukan unit kerja untuk menyiapkan pencanangan yang tiada arti? Akankah itu terjadi? Bagaimana Zona Integritas itu bisa terbentuk? dan bagaimana hubungannya dengan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)?
Zona Integritas Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan Pemda yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Untuk menjadikan unit kerja sebagai WBK/WBBM harus memenuhi delapan indikator hasil dan dua puluh indikator proses yang akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional. Untuk WBK ditetapkan oleh Kepala K/L/Daerah sedangkan WBBM ditetapkan oleh Menpan dan RB. Setelah memenuhi indikator tersebut dan ditetapkan sebagai WBK/WBBM, apakah pekerjaan telah usai? jawabannya adalah tidak. Pemberian predikat WBK/WBBM bukan merupakan akhir dari proses, karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun, dan apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria, maka predikat WBK/WBBM tersebut dicabut.
Lalu bagaimana hubungannya dengan Zona Integritas (ZI)? Kalau kita menganalogikan ZI adalah sebuah pulau, maka unit kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM adalah sebuah daerah di pulau tersebut. Kapan pulau tersebut menjadi Zona Integritas atau disebut juga Island of Integrity? Zona Integritas di pulau tersebut dapat tercapai apabila seluruh daerah di pulau tersebut telah menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Permenpan 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tidak mengatur bagaimana pembentukan Zona Integritas. Permenpan tersebut hanya mengatur bagaimana menjadi WBK/WBBM, seolah dengan menjadi WBK/WBBM maka Zona Integritas telah terbentuk dan Zona Integritas cukup dengan pencanangan.
Zona Integritas adalah tujuan akhir bukan WBK atau WBBM, WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan K/L/Daerah menjadi sebuah Island of Integrity atau Zona Integritas. Unit kerja yang telah menjadi WBK/WBBM harus menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya. Unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, jangan lagi dibebankan dengan titipan-titipan atau pesanan-pesanan tertentu dari pihak manapun, berikan reward dalam bentuk tunjangan/remunerasi yang lebih dibanding lainnya. Kalau diberi tunjangan lebih/remunerasi nanti akan membuat iri unit kerja lainnya? Ya. Itulah yang ingin diciptakan, dengan terciptanya kecemburuan dari unit kerja lainnya, berarti unit kerja tersebut juga berkeinginan untuk menjadi WBK/WBBM yang kedua, demikian seterusnya. Jadi, apakah sebaiknya ZI menuju WBK/WBBM atau WBK/WBBM menuju ZI ?
* Penulis adalah Auditor Muda BPKP Perwakilan Prov. Jawa Tengah
Situs Resmi BPKP 2016:






Selasa, 08 Maret 2016

PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS


 
 LATAR BELAKANG

·      Berbagai kegiatan sebagai upaya untuk mencegah korupsi telah banyak dilakukan oleh KPK, maupun instansi lain (KemenpanRB, ORI, dsb) antara lain LHKPN, PPG, KWS, Kampanye, PIAK, SI, sosialisasi, pendidikan/pelatihan, Integrity Fair, dsb.
·      Keberhasilan upaya pencegahan korupsi tersebut dirasakan kurang optimal, salah satu sebabnya diduga karena  upaya tersebut  tidak dilakukan secara terpadu dan direncanakan dengan baik. 
·      Pembangunan Unit Kerja Zona Integritas (ZI) diharapkan dapat  menjadi model pencegahan korupsi yang lebih efektif, karena pada Unit Kerja ZI inilah dilakukan berbagai upaya pencegahan korupsi secara terpadu.
 
DEFINISI

1). Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu K/L/Pemda yang pimpinannya mempunyai niat (komitmen) mencegah terjadinya korupsi dan mempunyai program kegiatan pencegahan korupsi, penigkatan kualitas pelayanan publik, dan reformasi birokrasi di lingkungan kerja yang menjadi tanggungjawabnya, yang diawali  dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawainya.

2). Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada unit kerja pada ZI yang mempunyai indeks integritas tertentu darihasil survei integritas dan telah mampu memenuhi indikator lain yang ditetapkan;

3). Unit Kerja adalah unit kerja layanan masyarakat atau unit kerja non layanan masyarakat pada ZI yang mandiri, dalam arti   mengelola anggaran (DIPA) sendiri. DEFINISI (Lanjutan)
 

DASAR HUKUM
• UU No. 28 Tahun 1999;
• UU No. 31 Tahun 1999 jo.
• UU No. 20 tahun 2002;
• UU No. 30 Tahun 2002;
• UU No. 14 Tahun 2008;
• UU No. 37 Tahun 2008;
• UU No. 25 Tahun 2009;
• PP No. 60 Tahun 2008;
• Perpres No. 24 Tahun 2010;
• Inpres No. 5 Tahun 2004;
• Inpres No. 9 Tahun 2011;
• Inpres No. 17 Tahun 2011.

 PRASYARAT KEBERHASILAN PELAKSANAAN KONSEP PEMBANGUNAN ZI :
1). Komitmen pimpinan (dituangkan dalam MoU);
2). Pemberdayaan (empowering) APIP :     
 - penyempurnaan tugas dan fungsi;       
 - Penataan tatalaksana;       
 - Pembinaan SDM;       
 - Perbaikan sistem anggaran.
3). Keterpaduan Program Pencegahan Korupsi – KPK;
4). Ketersediaan anggaran.
5). Disesuaikan dengan kemampuan sumberdaya KPK.
  
Instansi yang telah dikenalkan/disosialisasikan Konsep Pembangunan ZI :    
1). Kementerian Agama;     
2). Kementerian Koperasi dan UKM;     
3). Kementerian Kelautan dan Perikanan;     
4). Kementerian Kominfo;     
5). Kementerian PAN dan RB;     
6). Badan Standardisasi Nasional;     
7). Kementerian Sosial;     
8). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan     
9). Pemda Prop. Jawa Timur.


Tahapan Pembangunan ZI Menuju WBK

1.  Pimpinan K/L/Pemda berkomitmen mencegah terjadinya korupsi di lingkungannya, dan siap menjadikan K/L/Pemdanya sebagai ZI;
2. Pencanangan K/L/ Pemda sebagai Zona Integritas disaksikan oleh unsur Kemen PAN&RB, KPK, ORI, LSM, pihak terkait lainnya.

Proses pembangunan ZI
1.  Program keg cegah    korupsi (KPK)  Program keg RB (kemenPan&RB)  YanBlik (ORI)
2.  Dilakukan pendampingan oleh APIP sebagai Unit Penggerak Integritas (UPI) dibantu oleh tim FGD dengan anggota unsur Kemenpan+RB, KPK, ORI, serta instansi lain :
- Asistensi     
- Coaching     
- Fasilitasi     
- dsb

3.    Keg cegah korupsi : LHKPN, PPG, KWS, PIAK, Kode Etik, Kampanye, Pelatihan, PI, dsb
4.  Pimpinan K/L/Pemda mengiidentifikasi unit kerja layanan masy yang dianggap dapat diusulkan menjadi unit kerja berpredikat WBK
5.   Evaluasi dilakukan oleh Tim Independen dengan keanggotaan dari unsur KPK,  ORI, dan KemenPan&RB, dan instansi terkait menggunakan metode dan instrumen survei integritas KPK.
6.    Indikator terdiri dari :   
- aspek program gahkor, kinerja, dan keuangan;    
- aspek nilai survei integritas (>7);    
- aspek nilai indeks kepuasan masyarakat (>7).
7. Tim Independen menyampaikan rekomendasi kepada Menteri PAN&RB untuk menetapkan unit kerja ybs sebagai Unit Kerja berpredikat WBK.
8. Penetapan oleh Presiden RI atau oleh Menteri PAN&RB atasnama Presiden RI dalam suatu Surat Penetapan/Penghargaan (Piagam/Trophy/Piala)
9. Disarankan pelaksanaannya bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia pada tgl. 9 Desember setiap tahunnya.

Catatan: 
Apabila dapat memenuhi indikator, direkomendasikan sebagai Unit Kerja  berpredikat WBK

INDIKATOR WBK
1.    Aspek Program pencegahan Korupsi (komitmen pimpinan) , dengan unsur-unsur :
-       Kebijakan pimpinan yang tertuang dalam keputusan pimpinan;    
-       Jenis/bentuk kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan;    
-       Ketaatan dalam menyusun renstra, sakip/lakip, laporan keuangan;    
-       dsb.

2.    Aspek Kinerja Operasional , dengan unsur-unsur :    
-       Keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi;    
-       Tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN;    
-       nilai perolehan Lakip;    
-       Jumlah pengaduan masyarakat;    
-       dsb.

3.    Aspek Pengelolaan Keuangan, (dihitung selama 2 tahun terakhir, dan mengacu pada LHA dari BPK, BPKP dan Inspektorat/APIP, dengan unsur-unsur :    
-       Jumlah kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan (%);    
-       Jumlah temuan in-efektif (%);    
-       Jumlah temuan in-efisien (%);    
-       Jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan;    
-       Ada/tidaknya pegawai yang menjadi tersangka;   
-       Ada/tidaknya kasus suap, pungli dan gratifikasi;    
-       dsb.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan :
1.    Terhadap Unit Kerja (untuk mempersempit kesempatan)    
- perbaikan sistem dan prosedur    
- perbaikan sarana    
- dsb
2.    Terhadap pegawai (untuk meluruskan niat)
- Pelatihan Anti Korupsi dengan tujuan membangun Integritas PNS dengan metode yang efektif

3.    Pengawasan/pemantauan :
- Pemantau independen (ditunjuk oleh Panitia Seleksi – Kemenpan+RB)
- Masyarakat

Catatan :
Apabila dari laporan hasil pengawasan terbukti adanya peristiwa/kejadian yang menggugurkan indikator, maka predikat WBK pada Unit Kerja tersebut segera dicabut

 
PEMBERDAYAAN APIP
Mendorong APIP sebagai partner KPK dalam upaya  pencegahan korupsi di lingkungan unit kerjanya, menuju terwujudnya zona integritas.

PROGRAM AKSI
• Penajaman Visi dan Misi APIP.
• Penyempurnaan rumusan tugas dan fungsi APIP.
• Peningkatan kualitas Auditor APIP.
a. Pelatihan fungsional dan manajemen.
b. Pelatihan anti korupsi dan budaya kerja.
• Penyempurnaan tatalaksana.
a. Tatalaksana Pengawasan .
b. Tatalaksana Pengendalian Gratifikasi.
c. Tatalaksana Pendaftaran LHKPN.
d. Tatalaksana Penanganan Pengaduan.
e. Tatalaksana Pelatihan, Sosialisasi, dan Kampanye Anti Korupsi.    
f. dsb.
• Penyesuaian kode etik.
• Kajian sistem anggaran.
• Koordinasi dan supervisi.
• Monitoring dan evaluasi.
dsb