Kondisi korupsi di Indonesia masuk dalam kategori
kronis dari waktu ke waktu. Karena secara umum sistem penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia masih belum berorientasi sepenuhnya terhadap
pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good
government governance). Oleh karenanya tidak mengherankan bila Indeks
Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berdasarkan survei Transparansi Internasional,
memperoleh indeks pada kisaran angka 2 dari tahun 2004 hingga tahun 2007.
IPK hingga saat ini diyakini sebagai pendekatan
yang sah untuk melihat tingkat korupsi di suatu negara (www.setneg.go.id).
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2011 meningkat menjadi 3
(Transparency International, 2011). Namun kenaikan IPK menjadi 3 tersebut masih
tergolong rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lainnya baik di Asia
maupun Asia Tenggara.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,
Presiden Republik Indonesia (Inpres Nomor 17 Tahun 2011) menginstruksikan
kepada para menteri dan kepala lembaga negara serta Kepala Daerah untuk
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2012,
dengan merujuk pada Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2012. Salah satu strateginya adalah “Strategi Pencegahan”.
Berbagai upaya pencegahan sebenarnya telah
dilakukan, antara lain dengan meningkatkan mutu layanan perizinan, seperti yang
dicontohkan beberapa daerah melalui pembentukan one stop service
(layanan satu atap). Namun, dalam implementasinya, persepsi masyarakat masih
mencerminkan adanya kelemahan, terutama menyangkut regulasi perizinan di daerah
yang meninggalkan sekian celah bagi korupsi.
Dalam rangka memberikan apresiasi kepada top
manajemen yang memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi, Menteri PAN dan
RB menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi. Peraturan
tersebut sebagai pedoman umum yang merupakan acuan bagi pejabat di
lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) dalam rangka
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. K/L/Pemda yang
telah mencanangkan kesiapan/kesanggupan menjadi K/L/Pemda yang berpredikat ZI
mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan
kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara
terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan K/L/Pemda yang bersangkutan.
Guna efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut,
dilakukan pembinaan oleh pihak Unit Penggerak Integritas (UPI) bersama instansi
terkait, sepanjang diperlukan, misalnya BPKP, BKN, dan LKPP.Bentuk konkrit
pendampingan yang dilakukan oleh UPI adalah memberikan sosialisasi,
pelatihan, coaching, kajian sistem, fasilitasi, atau
bentuk-bentuk pembinaan teknis lainnya.
Namun yang menjadi pertanyaan besarnya adalah
apakah pencanangan tersebut bersifat seremonial dan formalitas yang berakhir
pada bertambahnya kesibukan unit kerja untuk menyiapkan pencanangan yang tiada
arti? Akankah itu terjadi? Bagaimana Zona Integritas itu bisa terbentuk? dan
bagaimana hubungannya dengan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)?
Zona Integritas Zona Integritas (ZI) merupakan
sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan
jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui
upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas
pelayanan publik. K/L dan Pemda yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan
salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Untuk menjadikan unit kerja sebagai WBK/WBBM
harus memenuhi delapan indikator hasil dan dua puluh indikator proses yang akan
dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai
Nasional. Untuk WBK ditetapkan oleh Kepala K/L/Daerah sedangkan WBBM ditetapkan
oleh Menpan dan RB. Setelah memenuhi indikator tersebut dan ditetapkan sebagai
WBK/WBBM, apakah pekerjaan telah usai? jawabannya adalah tidak. Pemberian
predikat WBK/WBBM bukan merupakan akhir dari proses, karena predikat tersebut
dievaluasi setiap tahun, dan apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian
indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria, maka predikat
WBK/WBBM tersebut dicabut.
Lalu bagaimana hubungannya dengan Zona Integritas
(ZI)? Kalau kita menganalogikan ZI adalah sebuah pulau, maka unit kerja yang
telah mendapat predikat WBK/WBBM adalah sebuah daerah di pulau tersebut. Kapan
pulau tersebut menjadi Zona Integritas atau disebut juga Island of
Integrity? Zona Integritas di pulau tersebut dapat tercapai apabila
seluruh daerah di pulau tersebut telah menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Permenpan 60 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Lingkungan
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tidak mengatur bagaimana pembentukan Zona
Integritas. Permenpan tersebut hanya mengatur bagaimana menjadi WBK/WBBM,
seolah dengan menjadi WBK/WBBM maka Zona Integritas telah terbentuk dan Zona
Integritas cukup dengan pencanangan.
Zona Integritas adalah tujuan akhir bukan WBK
atau WBBM, WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan K/L/Daerah
menjadi sebuah Island of Integrity atau Zona Integritas. Unit kerja
yang telah menjadi WBK/WBBM harus menjadi pilot project dan benchmark
untuk unit kerja lainnya. Unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja
dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, jangan lagi
dibebankan dengan titipan-titipan atau pesanan-pesanan tertentu dari pihak
manapun, berikan reward dalam bentuk tunjangan/remunerasi yang lebih dibanding
lainnya. Kalau diberi tunjangan lebih/remunerasi nanti akan membuat iri unit
kerja lainnya? Ya. Itulah yang ingin diciptakan, dengan terciptanya kecemburuan
dari unit kerja lainnya, berarti unit kerja tersebut juga berkeinginan untuk
menjadi WBK/WBBM yang kedua, demikian seterusnya. Jadi, apakah sebaiknya ZI
menuju WBK/WBBM atau WBK/WBBM menuju ZI ?
* Penulis adalah Auditor Muda BPKP Perwakilan
Prov. Jawa Tengah
Situs Resmi BPKP 2016:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar